Jakarta (Antara) – Komunikasi dan Komunikasi dan Kementerian Digital (Camkomdi) akan dibahas dalam serangkaian sistem elektronik (PSE) dalam penurunan perlindungan anak di ruang digital.
Staf komunikasi dan media khusus di Jakarta pada hari Kamis Cemkomdigi Molly Prabawaty, Diskusi Kelompok Fokus Lanjutan (FGD), dalam platform digital ia diundang untuk memasuki aturan perlindungan anak -anak.
“Dengan cara ini, kita semua mendengar kita tentang pengantar. Dari guru, guru, suara anak -anak kita, dan kemudian platform digital akan secara bertahap. Di ruang digital.
Molly mengatakan bahwa payung hukum perlindungan perlindungan anak -anak sudah ada dalam UU No. 1 dan turunan dari Pemerintah (RPP).
RPP itu sendiri telah dikembangkan sejak lama dan telah disesuaikan dengan Kementerian Undang -Undang, dan kemudian prosesnya sedang berlangsung ke Sekretariat (Setneg).
“Sekarang Anda ingin masuk kembali ke ruang digital yang sebelumnya digital untuk anak-anak untuk melindungi anak-anak. Kami berharap PP ini akan segera dipukuli,” kata Molly.
Selama periode ini, peraturan pemerintah akan dievaluasi apakah harus diubah atau bahkan dapat diakses melalui peraturan menteri (Permen).
Permen akan lebih rinci karena penyelenggara sistem elektronik, terutama untuk anak -anak.
Sementara itu, agensi standar, kepala kurikulum, evaluasi pendidikan dan kebijakan untuk pendidikan dan kebijakan, Anindo Aditomo, platform dan layanan PSE yang diperlukan untuk platform dan layanan.
Menurut Ando, bukan media sosial, tetapi memungkinkan anak -anak untuk berinteraksi dengan orang asing.
“Di masa depan, pembatasan usia hanya mungkin untuk tahap perkembangan anak, serta untuk risiko profil risiko atau tingkat platform atau tingkat risiko,” katanya. Anindito menjelaskan.
Leave a Reply