JAKARTA (Antara) – Profesor Ekonomi Moneter di University of Indonesia (UI) Telisa Aulia Faliarny menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki pajak konsumen khusus untuk minuman kemasan (MBDK).
Ini menyatakan bahwa, mulai 1 Januari 2025, pemerintah menagih PPN hingga 12 %.
Dia juga mengatakan pajak konsumen khusus akan dimulai pada tahun 2026.
“Dari tahun 2025 (pajak konsumen MBDK khusus), tampaknya menyedihkan (produsen), ada satu -tahun sosialisasi yang lebih baik,” katanya ketika dia menjadi tes kompetensi jurnalis. Heritage Center, dikutip di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan partainya dibahas dengan Asosiasi Produsen. Aktor bisnis mengeluh bahwa ketidakpastian waktu mulai mengikuti aturan yang memengaruhi perencanaan produksi mereka.
Produsen juga khawatir bahwa ada potensi peningkatan biaya produksi yang akan mempengaruhi harga produk mereka yang menjual harga produk mereka, karena ini akan mengurangi minat konsumen dan akhirnya mengurangi jumlah permintaan.
Dengan pengurangan penjualan, tujuan laba dan tingkat pertumbuhan tahunan perusahaan (CAGR) juga sulit untuk dihadapi.
“Secara umum, jika perusahaan harus memiliki target dan menumbuhkan CAGR Plus. Sekarang mereka takut CAGR akan berkurang (berkurang), sangat takut. ”Kata dia berkata.
Dia juga menderita kemasan dalam pengemasan karena pajak konsumen khusus dan juga akan menyebabkan banyak produk ilegal seperti upaya produsen untuk mengurangi biaya produksi.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa kondisi ini digunakan oleh produsen untuk membuat produk yang lebih dimaksudkan untuk segmen konsumen khusus.
Misalnya, minum dengan harga dan kualitas yang lebih rendah, produk berkualitas premium atau bahkan minuman yang dirancang untuk pengguna di tingkat kesehatan yang tinggi.
“Faktanya, untuk kompensasi, ada beberapa jenis minuman, levelnya rendah, beberapa tingkat tinggi; Oleh karena itu, di mana tingkat tinggi adalah tujuan kesadaran kesehatan, misalnya, demikian. Ya, inovasi bisnis ini dapat dilakukan, ”tambahnya.
Leave a Reply