Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menkeu: RI terapkan pajak minimum global demi iklim investasi sehat

JAKARTA (Antara) – Menteri Keuangan Sri Mulayi Interavati menyatakan bahwa penerapan pajak minimum minimum atau minimum global (GMT) bertujuan untuk mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif dan sehat.

“Pemerintah masih meningkatkan iklim investasi sebagai lebih kompetitif dan sehat, menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 tahun 2024 dalam hal pajak global minimum,” kata Sri Mlyani pada konferensi pers tentang Komite Sistem (KSSKK (KSSKK) di Jakarta pada hari Jumat.

Melalui PMK, pemerintah telah memberlakukan tingkat minimum 15 % pada pembayar pajak perusahaan, yang merupakan bagian dari kelompok internasional perusahaan dengan omset konsolidasi global senilai setidaknya 750 juta euro. Politik dimulai dari tahun 2025.

“Oleh karena itu, perusahaan yang termasuk dalam wajib pajak dan digunakan di Fiscal Summer Institute akan dikenakan pajak minimum tambahan, menurut PMK 69/2024,” kata Menteri Keuangan.

Kebijakan GMT untuk Pilar 2: Erosi anti -basis global oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD.

Saat ini ada lebih dari 40 negara yang telah menerapkan peraturan ini, dengan sebagian besar negara diterapkan pada tahun 2025. Indonesia juga menerapkan kebijakan ini.

Dalam hal pembayar pajak yang dicakup oleh ketentuan, itu akan dikenakan pajak minimum global dengan tingkat 15 % pada tahun fiskal 2025.

Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 %, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (lebih tinggi) hingga akhir tahun fiskal berikutnya. Misalnya, pada tahun fiskal 2025, jumlah pajak yang diperkirakan dibayarkan hingga 31 Desember 2026.

Mengenai kewajiban global minimum untuk laporan pajak, wajib pajak menerima waktu selama 15 bulan lebih lanjut setelah akhir tahun fiskal.

Namun, khususnya pada tahun pertama implementasi GMT untuk pembayar pajak, pemerintah memberikan konsesi pemberitahuan, yaitu lebih dari 18 bulan setelah akhir tahun fiskal.

Misalnya, jika wajib pajak termasuk dalam ruang lingkup GMT pada tahun fiskal 2025, laporan pertama akan diadakan kemudian pada 30 Juni 2027 tahun depan (2026), laporan tersebut diadakan sebagai akhir Maret pada 31 Maret, 2028.

Ketentuan pada formulir, kesimpulan, prosedur pembayaran dan laporan surat pemberitahuan tahunan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pemerintah juga akan memikirkan insentif ke sektor -sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi untuk mempertahankan daya saing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *