Jakarthan (Antara) -Komunikasi dan Campomdig berencana untuk membatasi akses ke media sosial berdasarkan mempercepat aturan perlindungan anak -anak.
Komunikasi dan Digital Minkomdigi telah menandatangani undang -undang yang juga membentuk kelompok kerja khusus, yang akan dibatasi, termasuk aturan lain untuk perlindungan anak.
“Untuk memperkuat perlindungan anak -anak di area digital, kami menciptakan peluang untuk mengikuti hukum aturan perlindungan anak -anak, termasuk media sosial, dan untuk membentuk hukum kelompok kerja.”
Menurut undang -undang ini, kelompok kerja ditemukan di banyak departemen, ilmuwan, nomor pendidikan anak -anak, pengamat anak, penyelamatan Indonesia, psikolog, lembaga perlindungan anak dan fasilitas pemogokan lainnya.
“Presiden ingin mempercepat aturan perlindungan anak -anak dalam digital ini, jadi jadwal kami adalah satu hingga dua bulan.
Menkomdigi mengatakan bahwa upaya ini untuk mengatur peningkatan pornografi di internet, yang saat ini terdaftar di Indonesia dalam konten pornografi utama.
“Ini tidak menentukan game game online, yang tidak menentukan game game online yang melecehkan sejumlah besar pelecehan seksual dan aspek negatif lainnya untuk anak -anak,” tambahnya.
Berdasarkan data Pusat Nasional Anak -Anak yang Hilang dan Operasi (NCMEC) pada tahun 2024, isi pornografi anak -anak Indonesia telah meningkat menjadi lebih dari 5 juta.
Dengan Asosiasi Layanan Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet Indonesia telah mencapai 79,5%dari seluruh populasi Indonesia, yang didasarkan pada data Kantor Statistik Pusat (BPS).
Penetrasi Internet didedikasikan untuk kelompok Z atau mereka yang lahir dari tahun 1997 hingga 2012 dan 87,02%.
Cukup banyak investasi telah menembus 48,10%setelah kematian atau setelah 2013.
Terutama menggunakan perangkat ponsel pintar (smartphone) untuk mengkonsumsi 97%waktu di area cyber. Sayangnya, beberapa dari mereka tidak berhenti di situs bermain online.
Leave a Reply