Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Satpol PP DKI tegaskan merusak fasum bisa didenda minimal Rp5 juta

Jakarta (Anta) – Layanan Layanan Sipil Layanan Sipil 5 juta.

“Penekanan pada sumber daya publik atau tanah publik, tempat umum, publik

Manajemen Regional Pasal 31. 180 hari dan 180 hari dalam 180 hari, 180 hari, 180 hari, 180 hari, 180 hari, 180 hari, 180 hari dan 18000.0000.0000 ID.

12 Artikel Surat (B) Dipaksa dan diparkir dan diparkir dan diparkir di taman, taman, taman dan taman dan taman dan taman dan kegiatan.

Dia telah dilaporkan dengan penghuni yang baru saja terkait dari online Line Online (online).

Patria telah diundang untuk menyarankan atau menghormati pemerintah.

“Dimungkinkan untuk memperkenalkan sumber daya ini tentang fasilitas publik dan fasilitas publik dan pohon tentang sumber ini,” katanya.

Maka kemampuan untuk membahayakan fasilitas kesehatan dan Sattpol PP akan dapat bekerja dengan kelompok yang relevan dengan masyarakat.

Ini dapat digunakan oleh tempat umum.

“Bimbingan ini tidak bertanggung jawab untuk SATPOLP PP tetapi digunakan dalam masyarakat untuk menggunakan agensi terkait juga.

Dia mengatakan, DKI Jakarta Satora Safora adalah total, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, Bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih, bersih untuk bersih dan bersih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *