Jakarta (Antara) -Ini -Temuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang menetapkan wilayah peredaran minuman keras (miras) ilegal di DKI Jakarta.
Di wilayah Jakarta Barat (Jakarta Barat), total longsor terjadi sebanyak 9.712 kali pada Rabu (4/12) di Monas, Jakarta Pusat.
Kamis, Agusê Jakarta Irwanto Barat -Jakarta Pelayanan Pelayanan Pelayanan Pelayanan Pelayanan Pelayanan Pelayanan Pelayanan Sayer Hasil Satuan Polisi Pamong Praja Kelima
“Ini akibat campur aduk dalam satu tahun yang terjadi antara Januari hingga Desember 2024,” kata Agus kepada wartawan.
Agus mengatakan, pihaknya selama ini sebagian besar melakukan bisnis penjualan minuman beralkohol ilegal atau ilegal.
“Kami dalam kegiatan penyediaan informasi, minuman nonstop atau kegiatan nonstop,” lanjut Agus.
Selain itu, Agus mengatakan saat ini terdapat ribuan botol miras ilegal yang tidak bisa diedarkan.
“Ya sebenarnya (alkohol) tidak boleh karena tidak boleh merokok, tapi tetap dibuka.
Sebelumnya Pemerintah Barat – Jakarta di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 3.055 botol, total 9.712 botol dimusnahkan di Monas, Jakarta.
Ketua Provinsi DKI Jakarta Satriadi menjelaskan banyaknya minuman beralkohol (miras) botol minuman beralkohol (miras) termasuk minuman herbal ilegal.
“Yang ilegal tidak boleh mereka datangi. Kios artinya ilegal. Semua dalam proses penyidikan sampai ada keputusan pengadilan.” ujar Satriadi saat berada di tenggara Silang Monas Selatan, Rabu (Rabu (Pertengahan Jakarta). 4/12).
Leave a Reply