Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan surat izin bergerak (SIM) untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah pada Minggu.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya (Twitter), layanan dapat diperoleh di:

Jakarta Timur: Di Jalan Raden Inten Kalimalang sebelah MCD Duren Sawit

Jakarta Barat: di Lippo Plaza Kramat Jati Jalan Raya Bogor pukul 08.00-17.00 Wib

Slot SIM dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk mengakses dan mengantarkan fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan dan bukti psikotes.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu seperti Sim A dan Sim C.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan pihak kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu RP.

Sedangkan untuk SIM tipe B tidak dapat diperpanjang sesuai masa berlaku layanan SIM keliling, namun harus diperpanjang di Kantor Satuan Organisasi Penyelenggara SIM (SATPAS) karena adanya perbedaan alokasi dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *