JAKARTA (ANTARA) – Artis dan publik figur Natasha Wilona melaporkan produsen kosmetik berinisial M ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta akibat penggunaan wajahnya pada produk kecantikan.
Peristiwa itu bermula saat Natasya Wilona menandatangani kontrak dengan produk kecantikan yang perjanjian kerjasamanya dengan PT IMA telah berakhir pada Oktober 2020, kata Kabid Humas dan Kapolri Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi. Hal itu dibenarkan di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, Ade Ary menjelaskan hingga saat ini foto-foto Natasya Wilona masih digunakan dalam produk kecantikan tersebut.
“Natasha Wilona sudah dua kali mengirim somasi, tapi tidak dihiraukan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor pun mendatangi Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (19/12).
Laporannya sendiri bernomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Desember 2024, kata Ade Ary.
Ajudan Ari menjelaskan, pelapor membawa beberapa barang bukti antara lain perjanjian kerja sama, teguran hukum, dan tanggapan atas teguran hukum, serta produk M yang diukir wajah pelapor.
Dalam laporannya, Ade Ary mengatakan Natasha Wilona melaporkan pasal tersebut atas dugaan tindak pidana hak cipta, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pencegahan dan pemberantasan penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). ) / Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan/atau Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 12 dan/atau 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Kedua amandemen berdasarkan No.11.
Ia berkata, “Pelapor juga menyatakan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 56 miliar akibat kejadian tersebut.”
Leave a Reply