Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK: Pencabutan izin usaha 20 BPR/S pada 2024 untuk perkuat industri

JAKARTA (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha 20 BPR/S sepanjang tahun 2024 untuk mempertahankan dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah pemegang saham dan manajemen BPR/S tidak mampu berbuat apa-apa. dalam upaya tersebut.

“OJK saat ini terikat dengan undang-undang P2SK, dimana status BDP (perbankan) tidak boleh lebih dari satu tahun,” kata Direktur Eksekutif Bank OJK (PBKN) Dian Ediana Rae di Jakarta hari ini Selasa.

Dian mengatakan, pembatalan izin usaha (CIU) Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Syariah Rakyat (BPRS) tidak perlu dilakukan.

Dalam hal ini pengawas selalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pensiun yang dilakukan oleh BPR dan pemegang saham pengendali (PSP).

Upaya reformasi seperti reformasi simpanan keuangan, kegiatan industri hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya kesehatan yang dilakukan pada era BPR yang dikenal dengan kondisi sanitasinya.

“Implementasi rencana aksi BPR/S dan PSP akan mempengaruhi keputusan BPR dalam hal kebersihan dapat kembali normal atau menjadi BPR dalam pengambilan keputusan,” kata Dian.

Saat ini, menurut OJK, hampir seluruh BPR di Indonesia terdaftar dengan status pemantauan berkala.

Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mengakui BPR dan industri BPR mempunyai stabilitas dan keandalan, tangguh, kompetitif dan memberikan kontribusi penting terutama regional atau lokal.

Meski begitu, Dian mengatakan permasalahan dan kondisi BPR/s yang dalam pengawasan normal namun mengalami permasalahan yang merugikan kelangsungan usahanya perlu diwaspadai terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR dan BPR Syariah seiring dengan perkembangan usaha yang memiliki kompleksitas dan kegiatan usaha yang beragam.

Hingga 17 Desember 2024, telah ditarik kembali sebanyak 20 BPR/S yaitu PT BPR ARFAK Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Jepara Artha Bank dan PT BPR Dananta.

Kemudian PT BPRS SAKA Dana Mulia, PT BPR Bali Artha anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR ACEH UTARA, PT BPR EDCCASH dan kerjasama BPR Wijaya Kusuma.

Hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan 15 BPR menjadi debitur hingga izin usahanya dicabut.

Total pembayaran simpanan nasabah dari 15 BPRS mencapai RP899,37 miliar, termasuk 108.288 rekening nasabah.

Dari hasil verifikasi, LPS menyebutkan 99,23% atau 107.457 rekening dari 108.288 rekening layak dibayar, dengan total simpanan layak dibayar RP 719,37 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *