Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kuasa hukum Ted Sioeng nilai saksi jaksa tak bisa buktikan dakwaan

JAKARTA (Antara) – Pengacara Ted Sioeng Julianto Azis mendapati bahwa tidak ada kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengklaim penyelewengan uang dan Mayopia Bank. tindakan indisput.

Julianto Selasa di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) “Sebagian besar saksi yang disajikan oleh jaksa penuntut” gagal membuktikan unsur -unsur tuduhan tersebut. “

Julianto, laporan terhadap Ted Sioeng yang bertanggung jawab didasarkan pada bukti hanya dari bentuk aplikasi kredit.

Selain itu, terdakwa tidak mengaku atau menolak keakuratan formulir.

“Terdakwa tidak bersalah, karena dalam kesaksian saksi, hubungan hukum antara bank didasarkan pada pengakuan hutang, seperti kontrak pengakuan hutang tidak boleh diberikan pada kasus pidana.

Dalam kondisi fisik yang sangat buruk, penentuan pria berusia 80 tahun ini, yang masih berada di kursi roda, sangat terkesan di Giuliano.

“Terdakwa terus mengambil bagian di pengadilan untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak benar.

Ted Sioengin menolak semua protes untuk mengizinkan Mahkamah Yudisial untuk melanjutkan pengadilan Pengadilan Distrik Jakarta Selatan.

“Pengecualian atau keberatan dari terdakwa dan pengacaranya bukanlah kekuatan hukum dan ditolak,” Ketua Hakim Fitra Renaldo.

Jaksa Penuntut Ted Sioeng, PT Bank Mayapada didakwa dengan Pasal 378 Pasal 372 KUHP, yang bernilai 133 miliar produk milik TBK internasional.

Ted Sioeng, Cianjur, Taman Buah menolak semua tuduhan jaksa penuntut dalam dakwaan, termasuk pinjaman awal 70 miliar I Giya dalam jumlah 70 miliar IRS di wilayah punca.

Ted Sioeng kemudian mengakui bahwa 70 miliar rupee harus membeli perumahan milik Dato Sri Tahira, pemilik dan kendali bank Mayapada di Singapura.

Faktanya, dia mengatakan bahwa permintaan dan proposal Dato Sri Tahir didasarkan pada pembelian apartemen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *