Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima masukan dari pemangku kepentingan terkait penyusunan rancangan peraturan penggunaan jejaring sosial untuk anak.
Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan mengenai penggunaan media sosial oleh anak-anak, yang mencakup penerapan batasan usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses platform media sosial dan penyediaan fitur keamanan media sosial bagi pengguna anak-anak.
Jadi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dan seluruh pemangku kepentingan coba dengarkan dulu, ini penetapan masalah Kementerian di Jakarta, Senin.
Dalam podcast Deep Talk Indonesia yang disiarkan dari Deep Talk Indonesia Studio, Jakarta Selatan, Jumat (24/1), dia mengatakan pemerintah akan membahas penyusunan rancangan peraturan pembatasan akses jejaring sosial bagi anak dengan pemangku kepentingan.
“Ini termasuk guru, orang tua, platform media sosial, pengikut perempuan dan anak-anak, akademisi dan psikolog,” katanya.
Nzar mengatakan pemerintah telah menyiapkan peraturan penggunaan media sosial oleh anak-anak setelah menerima keluhan dari masyarakat tentang banyaknya anak yang kecanduan menggunakan gawai dan mengakses konten yang tidak sesuai usia.
“Ini bukan ide Komdigi sendiri tapi berdasarkan aduan. Ini juga prihatin dengan banyaknya kasus, kita banyak membaca berita dan orang tua juga khawatir, terutama anak-anak kecanduan gawai, platform media sosial, game, dan lain-lain.” Dia menjelaskan.
Dinyatakan bahwa mengakses konten yang tidak sesuai usia di platform media sosial dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan mental pada anak.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan regulasi penggunaan media sosial agar anak-anak terhindar dari konten negatif dan menyerap konten positif yang baik di platform media sosial.
“Media sosial juga memiliki banyak hal positif dan menurut saya lebih banyak positifnya daripada negatifnya,” kata Nzar.
Leave a Reply