Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

AAUI sesuaikan polis dengan Putusan MK secara bertahap mulai Februari

Jakarta (Antara) – Presiden Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AUA) Buzi Herawon berupaya menuntaskan perubahan kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/SUU-XXII mulai bulan depan.

Ruang Mahkamah Konstitusi Nomor 83/SUU-XXII/2024 Tentang Pengujian Perkara Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUDD) melarang perusahaan asuransi untuk membatalkan pembatalan.

“Tunggu (MK) adaptasi (kebijakan) secepatnya didaftarkan, kita kerjakan, tujuan saya bertahap setelah disusunnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 dan dampaknya. di cabang asuransi umum di Jakarta, Senin

Dia mengatakan, aturan yang akan ditangguhkan pada Februari mendatang, kebijakan tersebut disiapkan dan diterbitkan oleh AUUI.

Sedangkan untuk kontrak yang diterbitkan oleh badan usaha asing, tetapi dijual di Indonesia, tetapi juga di Indonesia atau perusahaan patungan, karena diperlukan kepatuhan penuh.

“Untuk polis yang bukan milik kami, kami telah menjalin komunikasi dengan penerbit, pemilik, karena dasar hukum kontraknya ada di tempat diterbitkannya, misalnya di United Kingdom (Inggris) atau di Swiss atau Munich. (Jerman) “Tapi yurisdiksinya Indonesia,” Budbudi.

Dewan Pengawas AAA, Cornelius Swanjacht, mengusulkan perubahan nama Surat Permohonan Shau (SPAU).

Dia juga menyarankan agar tidak ada penawaran yang dibuat dalam kemitraan dan syarat dan ketentuan kebijakan.

Hal ini, kata Cornelius, sebab pembatalan kontrak harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak atau melalui pengadilan.

Ia juga menekankan prediksi tersebut serta syarat dan ketentuan kontrak yang mengedepankan itikad baik dan kejujuran simpatik.

Jadi, kita (pihak asuransi) hendaknya tidak mudah mempercayai informasi tertanggung (nasabah) yang akan dengan mudah memberikan pihak asuransi untuk mengurangi asuransi dengan mudah. “, tambahnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan terbitnya putusan 83/XXII/2024 dalam perkara salinan Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 251 KUHP yang dimohonkan pemohon bersifat kondisional.

“Mengingat aturan Pasal 251 KUHP bertentangan dan kalau tidak ditafsirkan sebaiknya tidak ditafsirkan, harus berdasarkan kesepakatan antara penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan,” kata ketua. keadilan Suftaoio.

Pasal 251 Pertanggungjawaban pidana atau segala konsep kebohongan atau segala konsep keadaan yang dipertanggungkan, apabila penanggung lalai terhadap keadaan-keadaan yang sebenarnya segala sesuatunya, maka pertanggungan itu tidak sah. “

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *