JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang menyatakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang mewah.
Ayat 2 dan 3 beleid tersebut, sebagaimana dimaksud di Jakarta, mengenakan tarif PPN sebesar 12% atas barang mewah berupa kendaraan bermotor, selain pajak atas barang mewah (PPNBM).
Sedangkan untuk barang dan jasa di luar golongan, PPN yang dikenakan merupakan tarif efektif sebesar 11% yang dicapai melalui mekanisme dasar pemungutan pajak atas barang lain (DPP).
Harga lain yang disebutkan adalah 11/12 dari harga impor, harga jual atau penggantian. Kemudian kalikan nilai kedua dengan tarif PPN sebesar 12%.
Misal untuk membeli suatu barang seharga Rp 50 juta, biaya lain barang tersebut adalah (11/12) x 50 juta = Rp45,83 juta.
Kemudian dikenakan tarif PPN sebesar 12% pada harga kedua x 12% x rp45,83 juta = Rp5,5 juta.
Bila menggunakan tarif 11% maka nilai akhir PPN tetap sama, dimana 11% x rp 50 juta = rp 5,5 juta.
Namun, peraturan tersebut juga memberikan masa transisi bagi persewaan barang mewah.
Untuk periode 1 sampai dengan 31 Januari 2025, tarif PPN atas barang mewah diusulkan menggunakan nilai DPP lainnya. Dengan kata lain, pada periode tersebut tarif PPN barang mewah masih sebesar 11%.
Sampai dengan tanggal 1 Februari 2025, dikenakan tarif PPN sebesar 12% atas harga jual atau harga pokok impor barang mewah.
PMK 131/2024 ditandatangani Sri Miliani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sebagai informasi, selain kendaraan bermotor, kategori barang mewah juga mencakup kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, townhouse, dll yang dijual dengan harga Rp 3.000 crore atau lebih.
Kedua, balon dan sekelompok balon dapat dioperasikan tanpa sistem propulsi pesawat lain.
Ketiga, senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Ini termasuk peluru dan bagian-bagiannya, namun tidak termasuk peluru airsoft.
Keempat, dikenakan biaya sebesar 40% untuk pengelompokan pesawat udara selain angkutan udara keperluan negara atau niaga. Kelompok ini mencakup helikopter, pesawat terbang dan kendaraan penerbangan lainnya.
Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya selain keperluan negara. Kategori senjata api meliputi senjata artileri, revolver, dan pistol.
Keenam, kelompok kapal pesiar mewah selain keperluan negara atau angkutan umum. Kapal pesiar mencakup kapal pesiar dan kincir air yang dirancang untuk mengangkut orang, dan semua jenis feri selain angkutan negara atau umum.
Lalu ada kapal pesiar selain angkutan negara atau umum atau kepentingan pariwisata.
Pemerintah mengeluarkan tarif PPN khusus untuk bahan pokok.
Sedangkan untuk pangan bukan unsur yaitu beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, singkong, gula pasir, hasil peternakan, susu segar, unggas, tanaman hewani, kacang tanah dan kacang-kacangan lainnya, serealia, biji-bijian, ikan, kepiting dan makanan laut lainnya. kehidupan kapal, rumput laut.
Kemudian, untuk jasa bebas PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa paket tujuan utama tertentu, angkutan (freight), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku pelajar, mata pelajaran ekonomi, kesehatan. jasa, jasa pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lainnya seperti pembiayaan, anjak piutang kartu kredit, asuransi kerugian, reasuransi.
Leave a Reply