TANGERANG (ANTARA) – Himpunan Perumahan Rakyat dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyambut baik dan mengapresiasi terbitnya surat keputusan bersama (SKB) ketiga menteri yang mempercepat pelaksanaan program tiga juta rumah.
Ketua DPP Himperra Ari Tri Priono di Tangerang, Selasa, mengatakan keputusan yang ditandatangani Menteri Perumahan dan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum itu ditandatangani oleh para pembangun anggota Himperra di seluruh Indonesia.
“Himperra berharap secepatnya bisa melakukan penjajakan dengan pimpinan daerah agar MBR bisa menjadi rumah bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, langkah bersama ketiga menteri tersebut merupakan kado istimewa bagi MBR karena telah meringankan beban masyarakat dalam membeli rumah atau membeli rumah.
Oleh karena itu, dalam acara Rakernas Himperra pada Desember 2024 mendatang, Himperra akan menyerahkan piagam dan penghargaan khusus kepada Maruarar Sirait sebagai Menteri PKP, Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri, dan Dodi Hanggodo sebagai Menteri Pekerjaan Umum.
Penghargaan tersebut akan diberikan kepada tiga menteri, kata dia, sebagai wujud rasa terima kasih Himperra kepada para politisi karena pendirinya dapat mencapai kesuksesan dan mendukung pelaksanaan praktis sehingga memudahkan masyarakat untuk berada di rumah.
Setelah menteri mengeluarkan SCB 3, Himperra juga meminta agar SCB tetap bekerja sama dengan sektor perumahan nasional dan kementerian lain terkait dengan agenda nasional percepatan program tiga juta rumah.
Misalnya, Kementerian ATR/BPN terlibat dalam berbagai persoalan terkait LSD (sawah lindung) dan sertifikasi. Sehubungan dengan pinjaman online dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AMDAL Kementerian Lingkungan Hidup, UPL & UKL, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang pemanfaatan air tanah dan organisasi lain seperti PLN. dan BPJS-TK.
Kolaborasi dengan berbagai organisasi, kata dia, menjadi kunci keberhasilan implementasi program tiga juta rumah, serta membantu MBR mewujudkan visi Prorakyat negara.
“Himperra konsisten mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan rumah bagi MBR. Kami akan menjadi mitra utama pemerintah, bersama-sama kita akan menyediakan perumahan bagi masyarakat,” ujarnya.
SCB yang ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut memuat tiga pasal yang akan membantu keberlangsungan fungsi tiga juta rumah, yaitu pelepasan Hak Khusus atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan Izin Mendirikan Bangunan Berstatus Rendah (MBR) dan juga dari 28 hari menjadi 10 hari. hari perizinan.
Peraturan kepala daerah (kepala daerah) tersebut akan dituangkan dalam SKB yang diharapkan selesai pada Desember 2024.
Leave a Reply