Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Anggota DPR: Kenaikan PPN diiringi insentif untuk jaga daya beli

JAKARTA (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang mewah menjadi 12 persen guna menjaga daya beli masyarakat. Ekonomi.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Harman menyatakan menyetujui kebijakan pembatasan kenaikan PPN pada barang mewah yang dikonsumsi elite, sementara pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk lapisan masyarakat lainnya.

Pada saat yang sama, pemerintah juga mengambil kebijakan yang menjamin nol pajak atas barang-barang kebutuhan pokok dan barang konsumsi masyarakat lainnya, katanya.

Ia menilai, pemerintah sudah memikirkan dan bersiap untuk meredam kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak kenaikan barang dan jasa lainnya pasca pemberlakuan pajak penyusutan sebesar 12 persen.

Dengan berbagai insentif yang akan diterapkan, kebijakan kenaikan PPN tidak hanya mengurangi dampak jangka pendek, tetapi juga meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan nasional yang akan meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat, ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kenaikan PPN sebesar 1 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini merupakan hasil rekonsiliasi aturan perpajakan tahun 2021 yang ada pada pemerintahan sebelumnya dan UU DPR Nomor 7. keluar

Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo saat ini bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Ia mengaku yakin pemerintahan Pak Prabowo tidak akan bisa mengambil keputusan dengan mudah mengenai kewajiban hukum menaikkan pajak sehingga harus mencari kebijakan yang tepat dalam implementasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *