Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Lolly anak Nikita Mirzani kabur, lalu apa sebenarnya fungsi safe house?

JAKARTA (Antara) – Laura Meizani (Loli), putri sulung aktris Nikita Mirzani dikabarkan meninggalkan rumah persembunyian yang ia tempati selama beberapa bulan terakhir.

Kepergiannya dari tempat ini menarik perhatian publik, mengingat situasi seputar kehidupannya. Laura atau akrab disapa Lolly kemudian terlihat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) pagi.

Kedatangannya di kantor polisi tidak sendirian. Loli didampingi Razman Arif Nasution, pengacara yang diketahui menjadi penasihat hukum Wadel Bajid.

Keputusan Lola keluar rumah secara aman dan berangkat ke Mapolires menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Dalam keterangannya, Loli mengeluhkan rumah persembunyian yang ia tinggali selama beberapa bulan terakhir tidak terasa nyaman baginya.

Hal ini pun membuat banyak orang penasaran, tidak hanya tentang penyebab ketidaknyamanannya, tapi juga tentang apa itu rumah aman.

Apa itu rumah aman?

Rumah aman atau sering disebut rumah aman adalah istilah yang digunakan dalam konteks penegakan hukum dan keamanan yang mengacu pada suatu tempat atau lokasi yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada individu yang berada dalam risiko.

Tempat digunakan untuk menyembunyikan seseorang dari ancaman pihak tertentu atau melindunginya dari situasi yang mengancam keamanan.

Rumah aman berfungsi sebagai tempat berlindung sementara, khususnya bagi para saksi atau korban yang mempunyai risiko akibat memberikan kesaksian dalam suatu proses hukum. Selain itu, rumah aman juga sering digunakan sebagai rumah singgah bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Tujuan rumah aman

Tujuan utama dari rumah aman adalah untuk menjamin keselamatan individu yang dilindungi sehingga mereka dapat memberikan kesaksian atau menjalani proses hukum tanpa gangguan atau ancaman dari pihak-pihak yang berpotensi membahayakan. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong kelancaran proses peradilan pidana.

Dasar hukum di Indonesia

Di Indonesia, keberadaan rumah aman mempunyai dasar hukum yang diatur dalam Pasal 5 ayat. 1 huruf K UU No. 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Undang-undang ini memberikan hak kepada saksi dan korban untuk mendapatkan tempat tinggal sementara sebagai bentuk perlindungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *