Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemkomdigi gelar konsultasi publik soal peraturan penggunaan SFR

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar rapat dengar pendapat mengenai rancangan peraturan menteri tentang penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) pada pita frekuensi radio 1,4 GHz.

Konsultasi publik terhadap rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang penggunaan spektrum frekuensi radio pada rentang frekuensi radio 1,4 GHz dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12, kata kementerian dalam keterangan resminya, Jumat. 2011. Tentang Penegasan Peraturan dan Perubahannya.

Pengembangan peraturan tersebut dinilai perlu mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan layanan fixed broadband (FBB). Layanan ini hanya menjangkau 21,31 persen dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia, dan kualitas layanannya relatif rendah, dengan kecepatan unduh rata-rata. 32,10 Mbps menurut laporan Ookla Oktober 2024.

Selain itu, harga rata-rata bulanan layanan Internet hingga 100 Mbps masih relatif mahal, biaya Internet konsumen dan biaya penerapan jaringan serat optik di daerah pedesaan dan pinggiran kota masih tinggi, serta peraturan dan infrastruktur pendukung yang ada belum memadai. .

Dalam keadaan seperti ini, diperlukan pencapaian politik untuk mengembangkan layanan konektivitas Internet rumah secara besar-besaran dan cepat dengan biaya yang wajar bagi masyarakat.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan penyediaan layanan akses internet murah di daerah yang akses internetnya rendah, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang memiliki daya beli kurang.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan spektrum frekuensi radio 80 MHz pada pita frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung penyediaan konektivitas internet yang terjangkau, khususnya untuk layanan jaringan rumah serta fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Pita frekuensi 1,4 GHz digunakan untuk menyelenggarakan layanan telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA), transmisi data menggunakan spektrum frekuensi radio.

Layanan BWA ditawarkan untuk menyelenggarakan jaringan tetap lokal packet-switched dengan menggunakan teknologi International Mobile Telecommunication (IMT).

Rancangan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 1,4 GHz bertujuan untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband, menyediakan layanan fixed broadband dengan harga wajar, dan meningkatkan penggunaan serat optik. .

Raperda tersebut memuat hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dalam mode TDD dan hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal packet-switched. Berupa IPFR berdasarkan wilayah layanan lokal.

Selain itu, dalam rancangan peraturan tersebut memuat penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk memilih teknologi yang sesuai standar IMT.

Rancangan tersebut mewajibkan pemegang IPFR 1,4 GHz untuk menggunakan perangkat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR dan memenuhi kewajiban undang-undang dan koordinasi lainnya untuk meminimalkan interferensi merugikan. Peraturan.

Untuk merampungkan rancangan peraturan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan jawaban atas usulan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio pada rentang frekuensi radio 1,4 GHz dalam rapat dengar pendapat. Diselenggarakan hingga 2 Februari 2024.

Masukan atau tanggapan dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital melalui email wija002@kominfo.go.id, leon005@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id dan aria001@kominfo.go. kartu identitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *