Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemkomdigi berupaya lindungi masyarakat di ruang digital lewat SAMAN

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital akan memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dirancang untuk memantau dan memperkuat kepatuhan penyedia jasa elektronik swasta (PSE).

“Untuk mencegah penyebaran konten ilegal di platform digital, kami akan menerapkan SAMAN mulai Februari. Melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal adalah misi utama kami.” Menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan dalam pidato resmi di Jakarta, Jumat.

Dalam kunjungan kerja bersama Presiden Prabowo Subianto ke India hari ini, Meutya mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital akan memastikan PSE beroperasi sesuai regulasi sekaligus memberikan fasilitas keamanan digital kepada masyarakat melalui SAMAN.

Proses penegakan SAMAN terdiri dari beberapa langkah, pertama, perintah pelanggaran. UGC PSE mengharuskan URL dilanggar seperti yang dilaporkan dalam urutan ini.

Kemudian tahap kedua 1 (ST1) adalah surat peringatan. Pada tahap ini, PSE harus mengurangi konten untuk menghindari ST2.

Tahap ketiga, Surat Peringatan 2 (ST2), mewajibkan PSE UGC memberikan jaminan untuk membayar sanksi administrasi. Terakhir, surat peringatan ketiga (ST3). Jika masih tidak mematuhi sanksi, mungkin ada beberapa bentuk akses atau pemblokiran.

Pelanggaran yang dipantau melalui SAMAN antara lain pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti rentenir, makanan ilegal, obat-obatan dan kosmetik.

522 Tahun 2024 berdasarkan keputusan di atas akan mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada PSE UGC yang tidak mematuhi perintah pembubaran.

Notifikasi PSE digunakan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus memastikan kepatuhan.

Tentu saja sebelum menerapkannya, pemerintah membandingkannya dengan aturan beberapa negara yang telah menerapkan aturan serupa dan berhasil menerapkannya, kata Menkominfo.

Kementerian juga mengatakan bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan untuk dieksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan peningkatan kejahatan terhadap anak, termasuk eksploitasi seksual online, perdagangan manusia, dan distribusi konten berbahaya.

Angka periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 orang yang menjadi korban pornografi dan cybercrime, serta kasus anak yang menjadi korban eksploitasi.

Banyak dari situasi tersebut terjadi akibat penggunaan teknologi informasi yang tidak tepat, serta penggunaan perangkat yang tidak sesuai untuk tumbuh kembang anak.

Selain itu, laporan UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di seluruh dunia terpapar konten tidak pantas di Internet.

Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara lain yang sebelumnya telah menggunakan peraturan serupa. Misalnya, Jerman memiliki Net Development Act (NetzDG) ​​​​yang mewajibkan platform media sosial untuk menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.

Sementara itu, Malaysia menerapkan Undang-Undang Data Anti Penipuan tahun 2018 untuk menindak data palsu. Lalu ada Perancis, yang mempunyai undang-undang yang melarang kecurangan sebelum pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *