JAKARTA (ANTARA) – Kepala Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei (KDEI), Arif Sulistiyo, mengimbau para pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan untuk mematuhi hukum dan menggunakan pengaduan resmi jika menemui masalah.
“Penting bagi PMI di Taiwan untuk mematuhi peraturan dan tidak menjadi PMI yang kabur. Jika ada masalah, agar melaporkannya ke Saluran Pengaduan 1955 atau Hotline Bidnaker KDEI Taipei,” kata Arif pada acara Konvensi Hasanah Taklim. Pertemuan on air bersama Ning Sheila Hasina Zamzami dan Gus Ahmad Kafabihi Mahrus dari Lirboyo Kediri di Taichung Minggu (5/1).
Dalam siaran pers KDEI di Jakarta, Senin, Arif menjelaskan jika PMI lolos maka hak-hak mereka seperti jaminan pekerjaan dan kesehatan di Taiwan akan hilang.
Menurutnya, KDEI Taipei selalu terbuka dan melayani PMI serta menerima ide dan masukan dari masyarakat Indonesia/PMI untuk meningkatkan pelayanan.
Acara reuni yang juga diisi kajian Fiqh dan Khatmil Quran ini dilaksanakan di Taroko Mall, Taichung dan dihadiri oleh ratusan jamaah dari berbagai institusi seperti PCINU Taiwan, KMIT, KOMIT, PMITP dan PMI di Taiwan. Hadir pula Kabidnaker Husen Mauludin dan Analis Bidnaker Kadir.
Arif mengapresiasi acara yang dinilai dapat menstimulasi dan menguatkan mental dan emosional PMI.
Ia berharap PMI di Taiwan dapat terus meningkatkan kualitasnya, menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan mengetahui prosedur ketika menghadapi permasalahan di Taiwan untuk meningkatkan perlindungan PMI di sana.
Leave a Reply