JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin pemilihan dan pengangkatan Dewan Kota/Dewan Daerah periode 2024-2029, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DPRD/DPRD Tahun 2011 dan Keputusan Gubernur Nomor 116 tahun 2013. Tentang tata cara dan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan Sakrebulo/Dewan Daerah.
Prosedurnya dilakukan secara bertahap oleh KPU tingkat kabupaten (kabupaten) di tingkat daerah, dan oleh Komisi Pemilihan Umum Dewan (KDPC) di tingkat kota/kabupaten, kata Kepala Kantor Pemerintahan itu. Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Freddy Setiawan di Jakarta, dalam keterangan resmi, Selasa.
Menurut Fred, pemilu dilakukan oleh PPDK independen dan menggunakan parameter atau pedoman yang jelas.
Menurut dia, nama-nama Wakil Sakrebulo/Dewan Daerah Tahun 2024-2029 juga sesuai dengan protokol seleksi bakal calon wakil Dewan Sakrebulo/Daerah Tahun 2024-2029 yang ditetapkan PPDK. . . pada tingkat administrasi kota/kabupaten.
“Selain itu, Walikota mengumumkan hasil seleksi calon anggota dewan/dewan daerah. Gubernur. Kemudian nama tersebut diberikan oleh sang aktor. Setelah DKI disetujui oleh Gubernur DPRD Provinsi Jakarta dan DPRD Jakarta, proses identifikasi dilakukan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” jelas Freddy.
Dewan/Dewan Daerah merupakan badan musyawarah yang terdiri atas wakil-wakil masyarakat pada tingkat pemerintahan kota/kabupaten.
Pembentukan Dewan Kota/Dewan Daerah bertujuan untuk membantu Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten, khususnya dalam pengembangan dan peningkatan pelayanan publik.
Anggota Sakrebulo/Dewan Daerah terdiri dari wakil-wakil masyarakat kabupaten dan jumlahnya sama dengan jumlah kelurahan dalam kota/kabupaten administratif.
Pemilihan tingkat distrik dilaksanakan oleh BPK dengan memilih calon tunggal yang memperoleh jumlah suara terbanyak untuk kursi Dewan Kota/Dewan Distrik. Setelah itu akan dilakukan pengujian kelayakan dan kepatutan oleh PPDK tingkat kota/kabupaten.
Rinciannya jumlah anggota dewan kota/daerah di masing-masing daerah masing-masing di Jakarta Pusat delapan orang, Jakarta Utara enam orang, Jakarta Barat delapan orang, Jakarta Selatan 10 orang, Jakarta Timur 10 orang, dan Jakarta Timur dua orang. Kepulauan Seribu.
Mereka dilantik oleh masing-masing walikota/bupati pada 30 Desember 2024.
Leave a Reply