Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Australia wajibkan perusahaan teknologi bayar media atas konten berita

Ankara (ANTARA) – Pemerintah Australia akan memberlakukan peraturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar organisasi media atas konten berita, menurut laporan lokal, Kamis (12/12).

Peraturan tersebut, yang diperkirakan akan diumumkan pada Kamis malam waktu setempat, akan mengenakan denda pada platform media sosial yang menolak memberikan kompensasi kepada media Australia atas konten berita, menurut Sydney Morning Herald.

Aturan tersebut bertujuan untuk menekan perusahaan teknologi agar menerima “kode tawar-menawar” dengan penerbit media atau berisiko harus membayar biaya untuk terus beroperasi di Australia.

Pada tahun 2021, parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial membayar konten berita yang dibagikan di situs mereka.

Meta, pemilik Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp, telah menandatangani kesepakatan dengan beberapa media Australia, dan perusahaan tersebut telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan memperbarui kesepakatan tersebut setelah tahun 2024.

Berdasarkan peraturan baru, pemerintah mendorong perusahaan media sosial untuk mencapai kesepakatan dengan penerbit berita dan memberikan pembayaran untuk berita yang dibagikan.

Untuk lebih mendorong kepatuhan, pemerintahan Partai Buruh mengancam akan mengenakan biaya operasional tahunan bagi raksasa teknologi selain pajak keuntungan standar.

Langkah ini menyusul larangan penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja yang disahkan oleh Senat negara tersebut bulan lalu, menjadikan Australia negara pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.

Sumber: Anatolia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *