Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

SIM mau mati? Ini lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta

JAKARTA (ANTARA) – Otoritas Perhubungan Polta Metro Jaya (Tidlantas) meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Senin.

Akun resmi X @tmcppoldametro mengabarkan layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lima slot kartu SIM seluler yang tersedia untuk umum di Jakarta:

1. Jakarta Timur di Pusat Perbelanjaan Grand Kakung;

2. LTC Glodok Jakarta Utara;

3. Jakarta Selatan di kompleks Trilogi Kalibata;

4. Berlokasi di Citraland Shopping Center Jakarta Barat;

5. Di Kantor Pos Pusat Labangan Bandeng Jakarta.

Bagi yang ingin mengakses layanan ini harus membawa perpanjangan SIM dan PCT beserta fotokopinya.

Selama berada di lokasi retail, pelamar akan diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Perlu Anda ketahui, layanan ini hanya menawarkan ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Untuk itu, pemilik kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpass SIM Tan Mokot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar biaya tambahan sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000 untuk tes psikologi.

Untuk Kartu SIM Tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang menggunakan layanan Kartu SIM Keliling, namun harus dilakukan di kantor Unit Tata Usaha (Satpas) Kartu SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *