Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima area layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku persyaratan sah mengemudi di wilayah Jakarta pada Jumat.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro kami informasikan bahwa layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat. : Mal Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Stadion Banteng

Dokumen yang harus dibawa ke SIM ponsel antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan tes kesehatan di lokasi toko.

Layanan ini hanya menggunakan ekstensi SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya tambahan, sesuai PP no. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pajak Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar biaya tambahan lainnya. Termasuk biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288, Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *