Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus konsisten mengatur konten perjudian online seiring dengan upaya menindak perjudian online di Indonesia, dengan total 5.707.952 konten diblokir hingga 21 Januari 2025.
“Sejak tahun 2017 hingga 21 Januari 2025, Kementerian Komunikasi dan Teknologi memproses 5.707.952 konten online yang beredar di berbagai website dan aplikasi,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital dalam pertemuan Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Panitia Kerja RDP Games (Panitia I Panya Online) di Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Jika dilihat dari seluruh konten yang tergolong konten ilegal, terlihat jelas bahwa pengembangan konten perjudian online terutama dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Dalam penyampaiannya ke Komisi I DPR RI, total konten ilegal yang diproses Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi mencapai 6.349.606 konten hingga 21 Januari 2025. Konten olahan selain perjudian online juga mencakup konten pornografi, konten palsu, dan konten palsu.
Lebih lanjut, dari seluruh konten perjudian online yang dikembangkan, Alexander mengatakan konten perjudian online paling banyak berasal dari platform X, dengan total konten yang ditemukan sebanyak 1.429.063 konten.
Pemaparan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa konten perjudian online terbanyak ditemukan dari platform Meta sebanyak 735.503 konten, disusul file sharing sebanyak 168.699 konten.
Penindakan terhadap perjudian online ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi dengan tim khusus bernama Tim Pengendali Konten yang terdiri dari 113 pegawai yang bekerja rutin 24/7 setiap harinya, terbagi dalam tiga shift.
Tim pemantau mempunyai tugas dan fungsi melakukan patroli siber terhadap konten internet ilegal, memblokir konten online ilegal, menerima pengaduan masyarakat, menerima pengaduan korporasi, menerbitkan dan memproses penipuan, pengaduan verifikasi akun, dan pengaduan penipuan, kata Alex.
Leave a Reply