Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kanwil DJP Jakbar dan DJKN lelang sejumlah aset hasil penyitaan

Jakarta (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Umum Daerah DKI Jakarta (DJKN) melelang aset sitaan utang pajak di delapan Badan Pajak (KPP) daerah. ).

Farid Bakhtiar, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, mengatakan lelang merupakan kegiatan pemungutan pajak atas barang sitaan utang pajak yang digunakan untuk membayar utang pajak.

Saya berharap kegiatan ini memberikan efek jera dan menunjukkan keseriusan DJP dalam memungut penerimaan pajak dan menyempurnakan undang-undang perpajakan, kata Farid saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebanyak 14 aset dijual dalam lelang pajak melalui website auksion.go.id tanpa partisipasi peserta lelang.

Ke-14 aset tersebut terdiri dari 11 kendaraan roda empat, satu toko (ruko), dan dua kios di Cengkareng.

Farid mengatakan, informasi detail mengenai masing-masing jenis lelang dan langkah-langkah yang harus dilakukan dapat dilihat di https://linktr.ee/LelangSerentakJakartaBarat.

Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, di Kantor Wilayah DJP, Jalan Tomang Raya 16-18, Jakarta Barat, sesuai jadwal masing-masing aset lelang, mulai pukul 10.00. sampai 11:50. WIB.

Pemenang lelang akan ditentukan setelah kompetisi berakhir, kata Farid.

Mengenai syarat-syarat lelang pertama, peserta lelang dapat melihat barang lelangnya sejak diumumkan.

Kedua, lelang dilakukan melalui permintaan lelang (lelang terbuka). Ketiga, Anda memiliki akun terverifikasi di portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.

Selanjutnya nominal jaminan harus sudah diterima langsung dari Biro Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat satu hari kalender setelah lelang dan nilai yang didaftarkan pada rekening VA (virtual account) harus sama dengan yang dipersyaratkan. jaminan nominal. .

Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan ditanggung oleh peserta lelang.

Tawaran lelang kemudian dimulai pada harga ambang batas dan dapat diajukan beberapa kali hingga batas penawaran akhir.

Terakhir, pemenang lelang harus membayar modal awal lelang dan biaya lelang sebesar tiga persen paling lambat lima hari kerja setelah lelang.

“Bagi yang ingin mengikuti lelang ini harus memiliki lima persyaratan yaitu KTP, NPWP, alamat email, nomor rekening, dan nomor ponsel,” kata Farid.

Farid juga mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan ala lelang yang dilakukan DJP, DJKN, KPKNL, dan instansi pemerintah lainnya.

“Jangan tergiur dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab, hubungi kantor kami untuk mendapatkan informasi terpercaya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *