Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Depok menangkap seorang pengasuh berinisial S (35) yang memiliki hati anak berusia 1 tahun 3 bulan berhuruf KCB di tempat penitipan anak atau taman kanak-kanak di wilayah tersebut. daerah depok. “
Peristiwa itu terjadi pada Senin (2/12) sekitar pukul 06.30 WIB di salah satu TK Pengasinan Bumi Sawangan Indah 1 Blok A1 No. 10, Sawangan Depok,” kata Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana usai dikonfirmasi. Rabu.
Aria menjelaskan, tersangka menyiramkan air panas ke korban karena korban menangis saat hendak membersihkannya usai korban buang air besar.
“Tersangka emosi dan marah karena korban menangis sebanyak dua kali saat mencoba membersihkan kotoran belakang badan dengan air panas sebanyak dua kali, akibat air panas tersebut kulit punggung korban terlepas,” ujarnya. .
Arya menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi yang merupakan pemilik taman kanak-kanak dan seorang guru lainnya yang mengetahui kejadian tersebut.
Saat ini kondisi korban sudah diperiksa di RS Alia Depok, sudah dilakukan otopsi dan perawatan terhadap korban sudah mendapat izin dari UPTD PPA Kota Depok, ujarnya.
Arya juga menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau 351 ayat 2 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” ujarnya.
Sebelumnya, postingan kasus anak disiram air panas di Depok dibagikan di jejaring sosial Instagram melalui akun @jabodetabek24info.
“Seorang guru bernama Septina (35) tega menyiramkan air panas kepada seorang anak berinisial KCB (1,3 tahun) di Kiddy Space Indonesia, Desa Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Depok,” tulis akun tersebut.
Leave a Reply