Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum LKBH FH UPN Jakarta Amodra Mahardika mengimbau para pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) tidak berkompetisi secara kotor dengan saling memfitnah di media sosial.
Misalnya, jika ada produsen yang merasa tidak puas dengan suatu kontribusi, dia bisa menerimanya karena dianggap mencemari, kata Amodra dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Amodra menegaskan, hoaks atau fitnah yang disebarkan membawa risiko ancaman pidana. Pencemaran nama baik di jejaring sosial terkait dengan § 27A dan § 45 UU no. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhnya melakukan sesuatu, dengan tujuan agar hal tersebut dapat diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disiapkan melalui sistem surat elektronik. . , dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta.
Jika Anda ingin mengajukan keluhan, disarankan agar masalah tersebut dikonfirmasi terlebih dahulu oleh produsen untuk menghindari pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik.
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan sopan dalam menyampaikan pengaduan.
“Dengan cara ini, tujuan konsumen agar produk dan layanan dapat diterima dengan baik dapat terwujud tanpa konflik apalagi litigasi,” ujarnya.
Direktur Komunikasi Korporat Danone Indonesia Arif Mujahidin juga mengimbau semua pihak bersaing secara sehat dan tidak memanfaatkan pemberitaan atau whistleblower di media sosial.
“Mari kita berkompetisi secara sehat, jangan menggunakan cara-cara kotor melalui pemberitaan media dan hype di media sosial. Persaingan bisnis tidak boleh menggunakan cara-cara persaingan politik. Pola ini sudah diketahui oleh masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Arif.
Leave a Reply