Jakarta (ANTARA) – Rencana penerbitan paspor khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang bekerja melalui jalur informal, lapor Migrant Care.
“Paspor khusus PMI tidak bisa menyelesaikan permasalahan PMI,” kata Koordinator Bagian Bantuan Hukum Pelayanan Migran Nur Harsono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai penerbitan paspor khusus justru bersifat diskriminatif.
Menurut Noor, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) harus lebih memperhatikan manajemen perlindungan PMI dan mengevaluasi kerja sama bilateral dengan negara tujuan melalui negosiasi rencana perlindungan.
“Selanjutnya, penting untuk merumuskan kebijakan tentang BLKLN (Pusat Pelatihan Kerja di Luar Negeri) yang selama ini dijadikan proyek dan sumber rekrutmen calon PMI oleh pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga menilai Kementerian P2MI harus bekerja sama dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Rentan untuk membuat kebijakan bersama guna meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Kerja sama ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat desa mengenai migrasi yang aman guna mencegah peningkatan jumlah PMI informal di tingkat desa.
“Paspor khusus PMI merupakan langkah mundur dari reformasi manajemen hak asasi manusia dalam konteks keimigrasian,” kata Noor.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding sebelumnya mengumumkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI akan menerbitkan paspor khusus PMI.
“Ke depan, paspor khusus PMI akan memiliki kode khusus,” ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Imigrasi RI Agus Andrianto, pada 20 November lalu.
Leave a Reply