Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KPU DKI tegaskan pemilih tak terima formulir C6 tetap bisa nyoblos

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan, pemilih yang tidak menerima formulir pemberitahuan C6 sesuai aturan, boleh memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Bupati (Pilkada) DKI Jakarta.

“Kami mengajukan banding ke Surat C bahkan sebelum hari pemilu kepala daerah,” kata Sosialisasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Edukasi Pemilih dan Pengabdian Masyarakat Astri Megatari saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal itu ditanggapi Astri terkait pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suwono (RIDO) yang mempertanyakan distribusi formulir C6 yang tidak merata di pilkada.

Menurut kubu RIDO, kurangnya undangan atau formulir C6 menyebabkan banyak warga negara gagal menggunakan hak pilihnya, sehingga menyebabkan penurunan tingkat pemungutan suara secara signifikan.

Ditegaskan, Formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan pemilih harus dilakukan pada hari pemungutan suara, namun bukan merupakan perintah wajib.

“Sebelumnya kami selalu ngobrol dengan masyarakat dan diberitahu bahwa tidak boleh membawa C6, tapi membawa KTP,” ujarnya.

Selain itu, KPU DKI mengatur pemilih cukup dengan membawa kartu identitas seperti KTP atau berupa fotokopi dan Kartu Tanda Penduduk (IKD) digital.

Kecuali jika nama pemilihnya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (PPI).

“Tapi jangan gunakan paspor dan SIM,” imbuhnya.

KPU DKI memperkuat kerja sama terkait pilkada dengan memasang baliho di banyak tempat.

Dewan menyarankan pemilih memeriksa DPT untuk mengetahui di TPS mana mereka akan memilih.

“Tapi tanpa undangan, DPT juga bisa dicek secara online sehingga pemilih tahu di TPS mana,” jelasnya.

KPU DKI Jakarta menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk maju dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Ketiga pasangan calon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) unggulan nomor 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) independen nomor 2, dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor 3.

Sebanyak 8,2 juta pemilih yang teridentifikasi dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada Pilkada Jakarta 2024 akan menggunakan hak pilihnya di 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *