Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat memeriksa sejumlah angkutan umum (APK) angkutan kota (angkot) di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Senin.
Komandan Tim Divisi Lalu Lintas Jakarta Barat, Timin mengatakan, pengelolaan APK dalam hal stiker di angkutan umum ini terkait dengan masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2024.
Polisi menangkap sepuluh orang, kata Timin.
Dalam operasi tersebut, petugas angkutan umum tidak lagi memperlihatkan paspor (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Polisi membantu pengemudi melepaskan potongan kertas yang biasa menempel di kaca depan, kata Timin.
Selain transportasi, kata Timin, pihaknya juga mencopot APK berupa bendera pinggir jalan dan beberapa jembatan di kawasan Jalan Daan Mogot Raya, lebih ke arah Sengkareng Timur.
“Bagi pengemudi angkutan umum yang belum mendapatkan stiker APK, harap segera melepasnya karena angkutan umum seharusnya mendapat APK gratis selama masa damai pilkada,” ujarnya.
Leave a Reply