Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemerintah RI setujui pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat

Jakarta (ANTARA) – Pada hari terakhir Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP16 CBD) ke-16 di Cali, Kolombia, pemerintah Indonesia mengambil langkah lebih jauh dan menjadi salah satu negara pertama yang menyatakan penolakannya. . Pasal 8j Mendukung pendirian Pusat Dukungan.

Secara umum, Pasal 8 adalah tentang menghormati, melindungi dan memperhatikan pengetahuan tradisional, inovasi, dan aktivitas masyarakat adat dalam menghadapi perubahan iklim, serta konsisten dengan prinsip konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatan berkelanjutan.

“Indonesia mengakui kontribusi masyarakat adat dan lokal (IPLC) dan mengakui IPLC sebagai bagian dari proses seluruh dokumen yang dikembangkan di bawah CBD,” kata seorang ahli dari Departemen Pengendalian Hewan. dan konservasi keanekaragaman hayati genetik. , Menteri Lingkungan Hidup Lu’lu’ Agustiana dalam keterangannya mengenai kehidupan dan hutan di Jakarta, Sabtu.

Beliau yang merupakan salah satu perwakilan RI di CBD Kolombia mengatakan delegasi Indonesia mendukung pengakuan masyarakat adat dan berkomitmen menjaga semangat kompromi antar negara anggota CBD. alasan perubahan ini. dalam sikap.

.

Namun, Lu’lu’ menambahkan, untuk meningkatkan tingkat penerimaan ke tingkat yang lebih tinggi, perlu ada kejelasan bagaimana Indonesia akan menerapkan metode tersebut dalam kasus Pasal 8j. Hal ini jelas menjadi perhatian delegasi Indonesia pada saat perundingan CBD.

Langkah selanjutnya adalah menunjukkan bagaimana organisasi baru ini, anak perusahaan 8j, akan bersikap adil dan transparan sesuai dengan mandat yang kami berikan hari ini,” kata Lu’Lu’ dalam siaran pers dari Reservation Area Registry (BRWA).

Dengan membentuk Badan Pendukung Pasal 8j, Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming Montreal (KM-GBF) bertujuan untuk membantu memberikan saran, rekomendasi, dan panduan untuk mencapai target yang disepakati secara global.

Kasmita Widodo, Kepala Pendaftaran Kawasan Konservasi, mengatakan bahwa dukungan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan lembaga permanen bagi masyarakat adat dan komunitas lokal harus konsisten dengan strategi dan rencana keanekaragaman hayati Indonesia, Wakil Presiden. Maruf Amin pada Agustus 2024.

“Kami berharap hal ini dapat memahami dan melindungi sepenuhnya tanah adat, keanekaragaman hayati, dan kearifan lokal masyarakat adat,” ujarnya.

Sementara itu, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra, yang menghadiri sesi terakhir COP-16, mengatakan bahwa Indonesia dapat memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk mengakui dan menghormati masyarakat adat dalam komunitas global. . hak-hak masyarakat adat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *