Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenhub-Korlantas dan Kemen PU atur lalu lintas saat Isra Miraj-Imlek

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Masyarakat Umum (Kemen PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan Israel akan libur panjang Mirage hingga Tahun Baru Imlek.

Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum telah resmi mengeluarkan surat keputusan berisi peraturan lalu lintas, kata Ahmad Yani, Plt Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat di Jakarta.

Ia mengatakan, SKB tersebut diluncurkan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama festival panjang Izra Mirage jelang Tahun Baru Imlek 2025.

Konon, penataannya meliputi sistem satu arah dan sistem aliran pasang surut (counterflow).

“Pengaturan lalu lintas ini penting untuk kelancaran lalu lintas, agar seluruh pemudik merasa nyaman dan aman dengan mengutamakan aspek keselamatan,” kata Jani.

Pengenalan pita arus gelombang/pasang surut (arus kontras) meliputi Jakarta – Chikampek terdiri dari arah Chikampek pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00 s/d 22.00 WIB dan selanjutnya masing-masing tanggal 25 s/d 27 Januari. 06.00 hingga 20.00 WIB.

Kedua, menuju Jakarta (KM 70 – KM 47) pada tanggal 28 s/d 30 Januari 2025 pukul 14.00 s/d 24.00 WIB dan dilanjutkan pada tanggal 29 Desember 2024.

Sedangkan untuk Jakarta – Bogor – Ciawi arah Ciawi pertama (KM 44 – KM 46) mulai tanggal 25 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025 mulai pukul 06.00 s/d 12.00 WIB.

Yang kedua ke Jakarta (KM 21 s/d KM 8) beroperasi mulai 26 Januari s/d 29 Januari 2025 pukul 12:00 s/d 19:00 WIB dan berlanjut pada 2 Februari 2025 pukul 12:00 s/d 19:00 WIB.

Yani menjelaskan, sistem satu arah diterapkan berdasarkan kondisi lalu lintas per jam, standar rekayasa lalu lintas, evaluasi, dan pertimbangan lain sesuai kebijakan kepolisian.

“Seperti angkutan Natal dan Tahun Baru yang lalu,” jelas Yani.

Dia menambahkan, peraturan lalu lintas HIDI nantinya bisa dievaluasi ketika mulai berlaku berdasarkan keputusan polisi.

“Jika terjadi perubahan situasi lalu lintas, penanganan operasional bisa dilakukan sesuai kebijaksanaan petugas kepolisian,” kata Jani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *