JAKARTA (ANTARA) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai jika kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian (Polari) bisa menurun.
“Secara teori, jika hal ini dibiarkan berkepanjangan maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini akan semakin menurun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin mengatakan, polisi pada awalnya dinilai unggul karena dianggap mampu membersihkan oknum-oknum yang “rusuh”.
Apalagi, berdasarkan pengamatannya di media sosial, banyak pihak yang mendukung upaya polisi dalam menangani kasus Firley sehingga aparat penegak hukum tentu harus menghormatinya.
“Jadi polisi sendiri yang perlu mendalami, jangan sampai aparat penegak hukum ini mengikis kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, tudingan penundaan dilontarkan berbagai pihak dengan alasan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan korupsi harus diberantas secepatnya.
Sejauh ini dia menilai terdakwa belum menyelesaikan kasusnya.
Oleh karena itu, dia menduga penyidikan dihalangi secara tidak sah.
Namun dalam konteks itu, ia juga mengaku tak percaya kasus tersebut ditunda karena Firli merupakan purnawirawan Polri.
“Tuduhan itu tidak bisa saya lontarkan, kalau nanti misalnya saya klaim enam kali dan ternyata tidak ada proses lebih lanjut, berarti tuduhan itu mungkin ada pembenarannya,” ujarnya.
Firli terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahurul Yasin Limpo (SYL).
Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menghadirkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Keadilan Harmonis Indonesia (KEMAKI).
Sebagai responden yakni Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (4/5) menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya karena tidak menangkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Leave a Reply