Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis penyusunan faktur pajak terkait pajak pertambahan nilai (PPN) yang mengatur masa transisi melalui pemungutan lebih. . PPN.
“Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP di Jakarta. . Sabtu.
Terkait masa transisi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, badan usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem pengelolaan wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak. Januari. 31 Maret 2025.
Dalam hal ini, bukti penerimaan pajak penyerahan dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi, kecuali barang mewah yang sudah termasuk PPN sebesar 11 atau 12 persen.
Pembeli bisa meminta pengembalian dana kepada penjual jika tarif PPN sebesar 12 persen lebih tinggi dibandingkan 11 persen untuk barang non-mewah.
Pedagang Kena Pajak (PKP) penjual kemudian memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dengan melakukan perubahan faktur pajak.
Berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menetapkan tarif PPN barang mewah sebesar 12 persen. Belakangan, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 131/2024 untuk mengatur kebijakan tersebut.
Ayat 2 dan 3 Pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Kendaraan Bermotor, dan Barang Tidak Bermotor (PPnBM).
Sebaliknya, untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, tarif PPN pada dasarnya sebesar 12 persen sesuai Undang-Undang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan.
Namun DPP barang nonmewah adalah DPP untuk nilai lain yang nilainya sama dengan 11/12 dari harga impor dan harga jual atau tukar. Tarif DPP lainnya ini kemudian dikalikan 12 persen sehingga diperoleh tarif PPN efektif sebesar 11 persen.
Pemerintah memilih menerapkan DPP pada nilai lain karena sistem ini tertuang dalam Pasal 8A UU PPN.
Namun perlu diketahui, DPP tidak berlaku untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dipungut PPN selain 11/12 dari harga impor atau harga jual atau tukar. atau PPN sendiri atas sejumlah PMK tertentu.
Leave a Reply