Jakarta (Antara) – Dewan Energi Nasional (DEN) berharap revisi peraturan pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional atau KEN yang antara lain mengatur pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN bisa terbit pada tahun 2025.
“Kita mulai menuju nuklir dan PP KEN kita update dengan draft terbaru. Insya Allah mudah-mudahan akan disusun draft baru berupa PP yang disepakati pemerintah dan DPR pada tahun 2025, sehingga pada tahun 2032 tenaga nuklir sudah ada. alternatif energi yang bersih,” kata anggota DEN. Eri Purnomohadi dalam “Dialog Kebijakan Katadata: Arah Baru Sektor Energi dan Perumahan” di Jakarta, Rabu.
Menurut Erie, pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir diperlukan untuk mencapai emisi net zero dan menunjukkan komitmen terhadap perubahan iklim global.
Menurutnya, dalam PP KEN yang tidak diubah, tenaga nuklir menjadi pilihan terakhir karena merupakan isu sensitif dan ditentang banyak pihak khususnya di Pulau Jawa.
“Transisi ini (dari energi fosil ke energi bersih) tidak akan terjadi secara instan, melainkan akan ada masa transisi yang melibatkan gas sebagai energi transisinya,” tegasnya.
Menurut dia, energi hijau seperti matahari dan angin memang ada, namun tidak bisa menjadi pembangkit listrik beban dasar karena bersifat intermiten atau tidak dapat diprediksi.
Menurut dia, pembangkit listrik beban dasar masih membutuhkan sumber energi lain, seperti panas bumi atau nuklir.
DEN telah melakukan pemetaan yang menunjukkan terdapat 29 lokasi potensial yang dapat dijadikan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan target operasional pada tahun 2032.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengembangkan model bisnis yang tepat untuk meningkatkan cadangan energi nasional. Hal ini penting karena cadangan energi rumah tangga hanya bertahan 20 hari.
Dadan Kusdiana, Pj Dirjen Migas Kementerian ESDM, mengatakan model bisnis ini penting agar cadangan energi tidak menjadi aset pasif. Menurut dia, cadangan energi nasional saat ini setara dengan Rp 70 triliun.
“Kami berupaya menjadikan saham-saham energi ini bukan saham statis, melainkan saham yang dapat menarik sebagai mekanisme bisnis,” kata Dadan.
Dadan menjelaskan, pemerintah kini tengah melirik pengembangan migas di Afrika seperti Afrika Selatan dan Aljazair.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Peraturan PP KEN, yaitu rencana pemerintah untuk mendirikan pembangkit listrik tenaga nuklir on-grid sebesar 250 MW pada tahun 2032.
Untuk melakukan hal ini, perlu memilih sumber daya manusia (SDM), serta reaktor modular kecil (SMR), reaktor berpendingin gas suhu tinggi (HTGR) atau skema teknologi kliring dengan thorium.
Leave a Reply