Jakarta (ANTARA) – TikTok tidak bisa lagi diakses di Amerika Serikat setelah undang-undang pelarangan platform tersebut mulai berlaku pada 19 Januari 2025.
Menurut laporan The Verge pada Minggu (19/1), TikTok telah ditarik dari toko aplikasi Apple dan Google serta tidak lagi tersedia secara online. Pengguna yang membuka aplikasi juga diblokir untuk menonton video.
TikTok mulai memblokir akses pengguna di AS mulai Sabtu (18/1) sekitar pukul 22.30 waktu setempat, menampilkan pesan bahwa layanan TikTok saat ini tidak tersedia.
“Ada undang-undang di Amerika Serikat yang melarang TikTok. Sayangnya, ini berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok saat ini,” bunyi pernyataan tersebut.
TikTok juga mengatakan dalam laporannya bahwa Presiden terpilih AS Donald Trump telah mengindikasikan bahwa dia akan bekerja sama dengan perusahaan tersebut untuk menemukan solusi memulihkan TikTok setelah menjabat.
Pemadaman layanan TikTok mempengaruhi 170 juta pengguna aplikasi di AS, menurut TikTok.
Pemerintahan Presiden Joe Biden mengatakan akan menyerahkan tanggung jawab penegakan hukum atas pemblokiran TikTok kepada pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump, dan menyebut ancaman TikTok untuk menutup layanannya sebagai “tipuan.”
Namun, TikTok bersikeras bahwa tanpa jaminan yang lebih jelas, mereka harus menutup layanannya di AS.
TikTok memberi tahu karyawannya bahwa perusahaan berupaya memastikan akses ke layanan tidak ditutup.
Dalam email ke karyawan sekitar 21:00 Sabtu (18/01) TikTok menyatakan bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan perusahaan tersebut untuk mencari solusi untuk mengaktifkan kembali TikTok setelah ia menjabat pada 20 Januari 2025.
TikTok mengirimkan pesan peringatan kepada penggunanya pada Sabtu (18/1) malam tentang pemblokiran aplikasi tersebut.
“Kami menyesalkan undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari dan akan memaksa kami untuk menghentikan sementara layanan kami,” kata perusahaan itu.
Selain itu, perusahaan mengatakan sedang berupaya memulihkan layanan di Amerika Serikat sesegera mungkin.
Selain TikTok, layanan lain dari perusahaan induk TikTok, ByteDance, seperti CapCut dan platform Lemon8 tidak dapat diakses di AS.
Undang-undang pelarangan atau divestasi yang mulai berlaku pada Minggu (19/1) tersebut secara efektif melarang TikTok kecuali ByteDance menjual mayoritas saham di perusahaan tersebut.
Namun ByteDance belum menunjukkan tanda-tanda siap menjual sahamnya meski tenggat waktunya semakin dekat.
Sebaliknya, TikTok menggugat pemerintah AS untuk menegakkan hukum, namun kalah di Mahkamah Agung.
Leave a Reply