Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Masa berlaku SIM akan habis, berikut layanan keliling di Jakarta 

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jai menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang persyaratan sah mengemudi.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya ‘X’ (Twitter), layanan SIM Seluler di sini:

Jakarta Timur: Mall Grand Kakung; Jakarta Utara: LTC Glodok; Jakarta Selatan: Kampus Trinitas Kalibata; Jakarta Barat: Mal Citraland; Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng. Gerai SIM Keliling tersedia mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Untuk mengakses dan memelihara fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan: fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti psikotes.

Layanan SIM seluler ini hanya dapat memperbarui kartu SIM yang valid untuk grup bernama SIM A dan SIM C.

Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang kartu SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. dibandingkan dengan penerimaan negara bukan pajak.

Untuk SIM Tipe B, masa berlaku layanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di Kantor Penatausahaan (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *