Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) menyatakan terus menangani kasus WNI yang terancam nyawa akibat peredaran narkoba di Malaysia dan pada tahun 2024 jumlahnya akan bertambah 20 kasus.
“Kami telah mendaftarkan 20 kasus lagi di Malaysia pada tahun ini, 15 diantaranya ditangkap oleh KBRI Kuala Lumpur dan 5 lainnya ditangkap oleh KJRI Penang,” kata Direktur Perlindungan Sipil Indonesia dan Kementerian Luar Negeri RI. . BHI, Judha Nugraha, pada Kamis, pada konferensi pers Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, secara online.
Saat ini diketahui terdapat 155 kasus WNI yang dieksekusi oleh pemerintah Indonesia, sebagian besar terjadi di Malaysia.
Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri RI telah memberikan teguran kepada WNI yang ditangkap secara hukum dan terancam hukuman mati di Malaysia, sebagaimana arahan Kementerian Luar Negeri mengenai hal tersebut, lanjutnya. memberikan bantuan konsuler dan bantuan hukum kepada WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri,” kata Judha.
“Kami telah menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” kata Direktur Kementerian Luar Negeri RI.
Mengingat semakin banyaknya kasus WNI yang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana narkoba di Malaysia, Judha mengimbau WNI untuk selalu mencegah peredaran narkoba dan waspada.
Ia menyebutkan beberapa cara untuk melacak pengedar narkoba, antara lain dengan menitipkan barang ilegalnya kepada orang lain untuk diantar atau menjalin hubungan pribadi untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka akan menjadi pengedar narkoba.
Sementara itu, Judha mengatakan sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri RI telah membebaskan 26 WNI dari hukuman mati di beberapa negara.
Salah satunya adalah warga negara Indonesia bermarga HMM yang kembali ke negaranya pada 28 November setelah hukuman mati dalam kasus pembunuhan di Arab Saudi dibatalkan dan hukuman penjara serta hukumannya selesai.
Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri RI menghimbau agar WNI selalu menaati aturan yang berlaku di negara lain agar terhindar dari hukuman berat bagi pelanggar hukum.
“Karena sekuat apapun kita bisa membebaskan warga negara kita dari hukuman mati, pasti bukan yang terbaik jika jumlah kasus barunya tinggi,” kata Judha.
Leave a Reply