Jakarta (ANTARA) – Otoritas Keselamatan Lalu Lintas (Ditlanta) Polda Metro Jaya terus memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah Jakarta untuk membantu warga memperbarui persyaratan sahnya pada Kamis.
Ruang SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Institut Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Kantor Pusat BPK RI, Jalan Gatot Subroto
Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng
Warga harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum tiba untuk mengambil SIM.
Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat Izin Mengemudi asli dan masih berlaku, surat keterangan pemeriksaan kesehatan, dan surat keterangan pemeriksaan psikologi menggunakan aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM seluler ini dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM hanya untuk grup yang sama yaitu SIM A dan SIM C.
Sekalipun masa berlaku kartu SIM habis dalam satu hari, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi polisi yang ditunjuk.
Untuk biaya perpanjangan sesuai tahun 2020 nomor PP. 76 “Untuk jenis dan tarif Retribusi Umum Bebas (VNB) Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya ini, pelamar juga harus membayar biaya tambahan yaitu. yaitu untuk psikotes, biaya pemeriksaan kesehatan menggunakan program Simpel Pol sebesar Rp 65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Leave a Reply