Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) menyambut baik upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mendeteksi kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang rupiah.
Kepala Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan Bl juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengidentifikasi ciri-ciri keaslian uang rupee agar terhindar dari pemalsuan.
“Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bl selalu memastikan pengelolaan uang rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, penarikan/penarikan, dan pemusnahan dilakukan dengan tata kelola yang baik,” kata Marlison dalam keterangannya, Selasa di Jakarta.
Larangan dan sanksi pidana terhadap pemalsuan tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Sanksi atas pelanggaran pemalsuan dikenakan kepada setiap orang yang memalsukan rupee (ayat 1) dan kepada siapa pun yang dengan cara apa pun menyimpan secara fisik sesuatu yang diketahuinya sebagai rupee palsu (ayat 2).
Sanksi juga dapat dikenakan terhadap setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan uang rupee yang diketahuinya merupakan rupee palsu (ayat 3), serta terhadap setiap orang yang memasukkan dan/atau memasukkan atau memasukkan rupee ke luar wilayah. Republik. Indonesia (ayat 4). , serta setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupee palsu (ayat 5).
Jika masyarakat menemukan bukti adanya pemalsuan uang rupee, Marlison mengimbau masyarakat segera mendatangi kantor BI terdekat untuk memastikan keaslian uang rupee tersebut.
Selain itu, jika ada dugaan pemalsuan uang rupee, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center yakni pusat analisis dan ahli yang dapat memberikan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya untuk mendukung proses penyidikan polisi. kata.
Marlison menambahkan, BI senantiasa memperkuat fitur keamanan atau fitur pengaman keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.
BI juga selalu memastikan uang yang beredar di masyarakat layak edar dan mudah dikenali keasliannya. Masyarakat dapat mengecek keaslian uang kertas rupiah 2022 secara lengkap melalui situs Bank Indonesia.
Namun cara mudahnya adalah dengan menggunakan metode “3D” (melihat, menyentuh, melihat) atau menggunakan alat sederhana seperti lampu ultraviolet (UV) dan kaca pembesar.
Dengan menggunakan metode “terlihat”, orang dapat mengidentifikasinya melalui benang pengaman yang tampak ditenun dan berubah warna jika dilihat dari sudut tertentu.
Uang rupee yang tercetak “sentuhan” tersebut kemudian diraba pada gambar pahlawan, burung garuda, dan pecahannya, serta kode palsu berupa sepasang garis di sisi kanan dan kiri uang logam.
Selain itu, pada uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 terdapat watermark berupa gambar pahlawan dan electrotype (hiasan), serta logo Bl berbentuk persegi panjang yang terlihat sempurna jika didekatkan ke cahaya uang logam. .
BI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan mata uang rupee dan menjaganya dengan baik dengan menerapkan “5 Larangan (5J)”, yakni jangan dilipat, disilangkan, jangan digabung, jangan remukkan dan jangan basahi.
Tahun ini, polisi menemukan kasus uang palsu di beberapa daerah, salah satunya ditemukan Polda Metro Jaya pada Juni lalu terkait produksi uang palsu di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Baru-baru ini, petugas kepolisian menemukan kasus pencetakan uang palsu di perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kampus Makassar, Sulawesi Selatan.
Leave a Reply