JAKARTA (ANTARA) – Tersangka GSH (35 tahun), pekerja toko roti, DAD, menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur mengatakan, “Tersangka GSH akan kami serahkan ke dokter spesialis jiwa untuk dilakukan pemeriksaan (psikologis). Saat ini tersangka masih dalam observasi di RS Kramatjati dan akan dilakukan tindakan medis lainnya pada hari Jumat oleh ahlinya.” Nicolas Ary Lilipaly berada di Jakarta.
Ia mengatakan, jika tersangka menderita penyakit jiwa, polisi tidak bisa menerima tersangka hanya berdasarkan keterangan keluarga atau tanpa surat dari pihak rumah sakit.
“Sekarang perkataan pihak keluarga atau pihak pengacara yang diberitakan di media membuktikan bahwa kita harus mencari ahli dan saksi psikologis, sejauh ini belum ada bukti atau keterangan tambahan dari pihak keluarga atau diri mereka sendiri atau pihak pengacara,” kata Nicholas. .
Kasus penganiayaan ini bermula pada 17 Oktober 2024, saat tersangka GSH meminta korban AAB untuk membawakan makanan ke kamar pribadinya, padahal itu bukan pekerjaan korban.
“Terdakwa meminta korban untuk membawakan makanan ke kamarnya namun korban menolak karena itu bukan pekerjaannya,” ujarnya.
Terdakwa marah dan terjadi adu mulut yang mengakibatkan korban, AAB, mengalami penganiayaan.
Tersangka GSH kemudian melemparkan semuanya ke hadapan korban.
Terdakwa membuang kertas roti, mesin pengumpul data elektronik (EDC), kursi besi dan patung hias di atas meja.
Kertas roti dilempar ke pelipis korban sehingga menyebabkan korban luka-luka, ujarnya.
Tersangka GSH saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Leave a Reply