Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenpar ingin Bali tersosialisasi edaran tata wisata Natal-tahun baru

Denpasar (Antara) – Kementerian Pariwisata (Kemenper) ingin menyelenggarakan pariwisata pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan adanya surat edaran mengenai Bali sebagai tempat yang sangat sosial.

Plt Deputi Direktur Pemasaran Kementerian Pariwisata Nei Med Ayo Martini di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan isi pedoman itu penting untuk diterapkan karena Bali mulai mengalami peningkatan kunjungan hingga 15 persen. Ada serangkaian hari libur selama musim Natal dan akhir tahun.

“Di Bali perlu terkoordinasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor keamanan dan cuaca. Karena Bali adalah transportasi pariwisata Indonesia. Kita ingin pastikan banyak aktivitas dan wisatawan, baik mancanegara. Dan pekan dalam negeri,” ujarnya. dikatakan.

Pedoman Kementerian Pariwisata tentang penyelenggaraan kegiatan pariwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata No.SE/1/PP.03. .

Pertama, bagi para gubernur, gubernur, dan walikota untuk memastikan standar nasional Indonesia diterapkan oleh CHSE di destinasi pariwisata dan usaha pariwisata; Pada tahun 2021 memastikan penerapan standar usaha pariwisata berbasis risiko sesuai Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4.

Selanjutnya, lakukan koordinasi dengan institusi terkait di wilayah masing-masing, seperti pengelola destinasi, rumah sakit, Palang Merah Indonesia, kepolisian, BPBD, dan Basarnas. Berkomunikasi dengan wisatawan untuk menggunakan moda transportasi yang memenuhi standar dan praktik keselamatan yang sesuai untuk menciptakan kegiatan pariwisata yang aman, nyaman dan menyenangkan, dan melakukan inspeksi lokal untuk memastikan pelaku usaha beroperasi sesuai dengan SOP yang relevan.

Tujuan lainnya adalah memastikan penerapan SOP dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara ketat oleh pengelola objek wisata dan pelaku usaha pariwisata. Dalam menjalankan tugasnya, pelaku usaha akan konsisten menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Melakukan uji keselamatan dan kesesuaian serta pemeliharaan fasilitas secara berkala; Berkolaborasi dengan UKM lokal untuk memenuhi kebutuhan wisatawan; dan mengurangi risiko alami dan tidak wajar dalam usahanya dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Selain itu, Kementerian Pariwisata meminta mereka memberikan informasi yang jelas mengenai jam kerja, aturan khusus, dan kegiatan yang akan dilakukan selama liburan, baik secara fisik maupun digital; Tempat wisata dan taman hiburan diimbau menyediakan tempat istirahat dan tempat parkir yang memadai bagi pengemudi angkutan wisata. Mendorong wisatawan untuk mengikuti prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan melalui kampanye kebersihan; Mengingat kapasitas daya tarik wisata; Serta berperan dalam menghitung pengguna kendaraan dan wisatawan di destinasi wisata agar tidak terjadi kepadatan.

Ketiga, tujuan keseluruhan dari semua lembaga, termasuk asosiasi pariwisata, adalah untuk memastikan bahwa pejabat dan pengelola siap memberikan layanan pariwisata di destinasi wisata. Fokus pada informasi BMKG, aktif memantau perubahan iklim; Mereka berkontribusi pada peningkatan perencanaan keselamatan dan pencegahan bencana di kawasan wisata; Juga memberikan informasi kepada wisatawan agar sadar akan bahaya dari aktivitas wisata yang sebenarnya dilakukan di destinasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *