Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Hakim PN Jaksel tunda sidang gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie

Jakarta (ANTARA) – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi tersebut terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa. (Munaslub) dan menuduh Anindya Bakrie.

Sidangnya ditunda hingga Kamis (19/12) depan, semoga bisa dimulai pukul 10.00 WIB. Selanjutnya kita gelar di ruang sidang utama, kata Djuyamto di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan, Jakarta. , Kamis.

Djuyamto mengatakan hal itu usai memeriksa status hukum penggugat dan tergugat.

Alasan penundaan sidang karena surat kuasa yang dikirimkan terdakwa tidak diterima.

“Kami menunda agar surat kuasa asli diajukan sebelum kami melakukan mediasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika penuntutan tertunda dan mediasi segera dimulai, hal ini bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Oleh karena itu, hakim memberi waktu satu minggu bagi kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persidangan.

“Termasuk kepala sekolah, ada yang mengaku tidak menunjukkan KTP asli,” ujarnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana sidang yang menghadirkan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi tersebut mengenai keabsahan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan tuduh Anindya Bakrie. pada hari Kamis sore pukul 11:00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto yang beranggotakan Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo yang mengikuti persidangan di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan.

Salah satu dari 18 penggugat adalah Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi.

Perkara tersebut terdaftar di pengadilan dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Selasa (26/11).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa yakni Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Kadin Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari adalah terdakwa I.

Kemudian, Ketua Pengarah Kadin Indonesia Munaslub Muhammad Iqbal sebagai tergugat II, Ketua Panitia Penyelenggara Munas Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono sebagai tergugat III.

Kemudian, Ketua Munas Kadin Indonesia Nurdin Halid, terdakwa IV, dan Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munas Kadin Indonesia. . Anindya Novyan Bakrie menjadi terdakwa.

Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid mengatakan Munas yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah karena melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *