Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor, mulai dari pengolahan hingga jasa keuangan, sebagai upaya mendongkrak perekonomian Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transportasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penetapan sektor dan besaran nilai UMS Provinsi DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Laue Provinsi DKI Jakarta.
โIni merupakan upaya bersama untuk menopang perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Provinsi Laue DKI Jakarta, nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2025 mengacu pada standar klasifikasi sektor usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 subsektor, kata Hari dalam keterangannya. pernyataan di Jakarta, Minggu.
Rincian besaran UMS Provinsi DKI Jakarta tahun 2025 diperuntukkan bagi industri pengolahan yang terdiri dari industri tekstil (ekspor dan non UMKM) Rp 5.531.680, industri pakaian rajut (ekspor dan non UMKM) Rp 5.531.680 industri garmen dan perlengkapannya (ekspor dan non UMKM) UMKM) Rp 5.531.680.
Kemudian alas kaki untuk kebutuhan sehari-hari (ekspor dan non-UMKM) Rp 5.531.680, industri kimia dasar organik dengan produksi asam sulfat, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat dan asam lemak Rp 5.504.696.
Kemudian industri kimia dasar organik lainnya Rp 5.504.696, industri kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilena, dan karbon dioksida Rp.
Selanjutnya industri sabun dan produk pembersih rumah tangga antara lain pasta gigi Rp 5.504.696, industri lem Rp 5.504.696, industri cat, pewarna, pewarna dan sejenisnya Rp 5.504.696 pipa, selang plastik PVC dan selang plastik ISK 5.504.696.
Kemudian, industri kemasan kaca 5.504.696, industri semen dan kapur yaitu. tiang dan bantalan beton, Rs.5.504.696, Rs.5.504.696.
Sektor lainnya, penyediaan akomodasi dan makan minum, yaitu. pelayanan hotel (bintang 4 dan 5) Rp 5.531.680.
Kemudian, sektor terakhir adalah sektor jasa keuangan yang terdiri dari bank umum (asing dan devisa) dengan aset di atas Rp1 triliun dan non UMKM sebesar Rp5.531.680,00 dan bank syariah dengan aset di atas Rp1 triliun dan non UMKM Rp. 5.531.680.
Hari mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengingatkan pengusaha tentang kewajiban menyusun struktur dan skala gaji di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh yang telah berumur satu tahun atau lebih.
Pemerintah Kabupaten DKI Jakarta, kata dia, akan mengawasi dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Leave a Reply