Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

BKPM: Investasi industri otomotif naik 43 persen lima tahun terakhir

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan investasi di industri otomotif terus tumbuh setiap tahunnya dengan akumulasi 43 persen selama lima tahun terakhir.

Pada Selasa di Jakarta, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi mengumumkan nilai investasi masuk pada September 2024 mencapai Rp 31,7 triliun. Angka tersebut meningkat 43 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya Rp 11,04 triliun.

Rinciannya, investasi senilai Rp31,7 triliun itu terdiri atas Penanaman Modal Asing (FDI) Rp 28,15 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp 3,6 triliun.

“Kalau kita uraikan industri-industri yang sedang berkembang, sebenarnya ada industri baterai, industri roda empat, dan industri roda dua dengan komposisi masing-masing 15 persen, 73 persen, dan 11 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Jepang akan berinvestasi Rp75 triliun, Korea Selatan Rp44,25 triliun, Singapura Rp5,5 triliun, Hong Kong Rp3,59 triliun, dan China Rp1,04 triliun di industri otomotif selama 2019-2024.

Pada periode tersebut, investasi dilakukan pada industri otomotif sebesar Rp107 triliun, disusul kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp16,7 triliun, serta baterai sebesar Rp22,1 triliun.

Ia menyatakan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerapkan berbagai strategi untuk menarik investasi di industri otomotif, seperti menawarkan program pelatihan vokasi untuk membekali keterampilan sesuai kondisi pasar, menawarkan insentif investasi yang kompetitif khususnya di sektor kendaraan listrik. penyempurnaan regulasi.

Ada pula pembebasan pajak, pembebasan pajak, dan pembebasan bea masuk untuk investasi di industri kendaraan listrik. Belakangan, terbitnya Keputusan Presiden No. 79 Tahun 2023 (Perpres) mengatur insentif berupa bea masuk 0 persen, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen, semuanya berlaku untuk impor baterai. kendaraan bermotor listrik berbasis utuh (CBU) dan bongkar tuntas (CKD) (KBLBB) dengan tingkat komponen lokal (TKDN) tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *