JAKARTA (ANTARA)— Pemerintah akan mengkaji ulang ketentuan pajak ekspor (CPO) minyak sawit yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen untuk meningkatkan produk sawit di pasar internasional. Minyak sayur.
Deputi Bidang Koordinasi Perdagangan Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, ditemui di Jakarta, Senin, di sela-sela seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia, yang membahas pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan pajak penjualan luar negeri. CPO’ Ditekankan. . Bahwa mereka tetap relevan dengan dinamika pasar.
Dia menjelaskan, peninjauan ini didasarkan pada dua hal utama. Pertama, kenaikan harga tandan buah segar (TBS) harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan petani. Kedua, menjaga harga CPO tetap kompetitif di pasar internasional.
“Kami akan evaluasi secara rutin, 3 bulan sekali, 6 bulan sekali…bisa saja (berubah),” kata Deida.
Dida mengatakan evaluasi pajak ekspor CPO tidak hanya mempertimbangkan daya saing, tetapi juga kebutuhan internal CPO dan kondisi keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dia menegaskan, pemerintah siap merevisi kebijakan pajak ekspor pada tahun depan, tergantung hasil kajian.
Pajak Penjualan Minyak Sawit dikenakan atas penjualan minyak sawit dan turunannya. Pajak ini digunakan untuk mendanai program revitalisasi kelapa sawit dan biodiesel.
Pemerintah menaikkan tarif pajak ekspor produk sawit menjadi 7,5 persen dari sebelumnya 11 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Pajak Pelayanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Pohon Sawit. Kebijakan ini berlaku mulai 22 September 2024.
Bea cukai dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang mengekspor produk kelapa sawit, CPO, atau turunannya; pelaku usaha industri yang menggunakan bahan baku perkebunan kelapa sawit; dan eksportir perkebunan kelapa sawit dan/atau produk kelapa sawit.
Leave a Reply