Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin memulai kembali lima titik layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) bagi masyarakat yang hendak mengajukan perpanjangan masa berlaku persyaratan sah mengemudi di Jakarta.
Kami mendapat informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro bahwa layanan ini dibuka antara pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut tempatnya:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP asli dan fotokopi SIM, formulir permohonan, dan tes kesehatan di pintu keluar.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang habis masa berlakunya harus mengajukan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menghimbau kepada Polri untuk biaya perpanjangan, yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pelamar juga wajib membayar biaya tambahan lainnya, antara lain biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Perlu diketahui, pengemudi yang tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 alinea ke-2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Leave a Reply