Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemerintah disarankan mengkaji insentif QRTC soal tax holiday

Jakarta (ANTARA) – Inspektur Pajak Indonesia Tax Analysis Center (CITA) Fajry Akbar menyarankan pemerintah mengkaji ulang insentif pengembalian pajak yang dikembalikan (QRTC) yang berkualitas untuk mengikuti pembebasan pajak perusahaan (tax holiday) pada perusahaan internasional.

QRTC merupakan kredit pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Artinya, apabila jumlah utangnya lebih besar dari utang pajak yang harus dibayar, maka sisanya akan dikembalikan kepada pembayar dalam bentuk pengembalian.

“Pemerintah bisa mengkaji ulang program insentif QRTC. Program ini mulai banyak digunakan setelah pajak minimum di dunia, terutama di negara maju seperti Amerika dan Eropa,” kata Fajry saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan perpanjangan tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 tahun 2024. Perusahaan di industri unggulan bisa mengajukan pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100 persen, sebenarnya bisa mencapai 0 persen, hingga 31 Desember 2025.

Namun, ada aturan berbeda untuk perusahaan internasional yaitu aturan pajak minimal 15 persen.

Apabila fasilitas pengurangan pajak penghasilan perusahaan mengakibatkan tarif pajak efektif dibayar di bawah 15 persen, maka perusahaan membayar tarif pajak nasional minimum.

“Bagi mereka yang rencana investasinya menjadi wajar karena adanya tax holiday, kini dengan tambahan pajak ini, profitabilitas investasinya mungkin tidak akan berlanjut. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan solusi investasi dalam situasi seperti ini dan sebagainya,” ucap Fajry.

Selain Amerika dan Eropa, menurutnya ada juga negara ASEAN yang mulai menggunakan sistem QRTC, yakni Vietnam.

Meski demikian, ia mengingatkan penerapan QRTC di Indonesia masih perlu dikaji.

“Kita perlu belajar dulu. “Ini bisa berguna untuk investasi yang tingkat pengembaliannya tidak mencukupi,” ujarnya lagi.

Secara umum, ia menilai kenaikan tax holiday dapat mendorong investasi, terutama investasi yang return-nya tidak mencukupi. Dengan adanya fasilitas tax holiday, profitabilitas akan mencukupi dan proyek investasi akan layak dilakukan di Indonesia.

Namun, dia mengingatkan pemerintah untuk juga menjalin hubungan bisnis dengan mitra bisnis untuk menjamin keamanan dunia usaha, termasuk di sektor keuangan.

“Dan yang paling penting, pemerintah perlu menggunakan pendapatan dari pajak minimum internasional untuk memperbaiki lingkungan investasi. Jadi walaupun insentifnya dikurangi, tapi bisa saja diambil dari perkembangan lingkungan bisnis. Ini bisa menjadi solusi. ” ” dia juga berkata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *