Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menengok layanan pengaduan di OJK

Denpasar (ANTARA) – Saat perwakilan awak media asal Bali memasuki lantai 16 Wisma Mulia 2 Jakarta, di tengah hiruk pikuk kota metropolitan itu, suasana hening.

Dibantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, polisi membawa awak media ke ruangan khusus di sudut gedung pencakar langit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Di ruangan khusus tersebut, puluhan pejabat menerima pelayanan bagi konsumen jasa keuangan melalui nomor kontak 157, layanan yang hadir sebagai amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Petugas pengaduan mendengarkan, mencatat dan menganalisis data pengaduan jasa keuangan di depan layar komputer mereka.

Ekspresi serius dari para staf menjadi pemandangan yang jelas begitu mereka memasuki ruangan di mana layar kamera langsung dari tim media tidak diperbolehkan.

Di sini, “dapur” regulator sektor jasa keuangan mengumpulkan laporan konsumen jasa keuangan di Tanah Air.

Setiap laporan kemudian disusun, termasuk data dan kronologisnya, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan Stakeholder Urusan Keuangan (FSB).

Layanan ini juga berfungsi sebagai alat bagi regulator untuk mengawasi industri jasa keuangan.

Secara total, Contact Room 157 menampung kurang lebih 100 operator atau staf pendukung layanan keuangan, termasuk dua staf berkebutuhan khusus sebagai bentuk iklim kerja inklusif.

Petugas kepolisian kemudian dibagi melalui jalur layanan konsumen yakni melalui telepon langsung ke nomor 157, pesan melalui aplikasi atau WhatsApp di 081157157157, dan email konsumen@ojk.go id.

Ada juga saluran digital melalui media sosial dan melalui metode surat dan kunjungan langsung.

Selain itu, terdapat pula Portal Aplikasi Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui Kontak157.ojk.go.id.

Konsumen mengakses saluran Financial Transaction Fraud Center (IASC) di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (2/12/2024) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna Berbagai keluhan

Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan Pengendalian Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Sabar Wahyono menjelaskan, ada tiga layanan yang diberikan kepada konsumen.

Pelayanan tersebut antara lain memberikan informasi kepada konsumen atau pertanyaan mengenai produk atau layanan PUJK, menyampaikan laporan/informasi masyarakat kepada OJK dan pengaduan ketidakpuasan konsumen di sektor jasa keuangan.

Rata-rata pengaduan konsumen terutama pada peran debt collector, utang yang sudah dilunasi, namun masih terdaftar di Sistem Informasi Keuangan (SLIK).

Jadi ada kaitannya dengan financial technology (fintech) dan klaim asuransi yang rumit.

Konsumen juga mengeluhkan tindakan intimidasi dan pelecehan yang menjangkau ranah personal, seperti terkait data konsumen dan melibatkan keluarga atau tempat kerja konsumen.

Dari berbagai saluran layanan yang terbuka, pengaduan berbasis WhatsApp merupakan jalur yang paling banyak digunakan konsumen dan ditangani oleh pejabat, dengan rata-rata sekitar 1.000 pengaduan per hari.

Selain itu, ada juga pengaduan melalui telepon yang rata-rata berkisar 30-40 per hari.

Pemantauan pengaduan

Regulator industri jasa keuangan mencatat OJK menerima 315 ribu layanan pada tahun 2022, meliputi 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.419 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 7.252 pengaduan berasal dari sektor keuangan non-bank (IKNB), dan sisanya merupakan jasa dari sektor pasar modal.

Regulator mempertimbangkan pengaduan tersebut dan mencatat 13.332 atau 90 persen pengaduan telah diselesaikan.

Sementara itu, kliennya menerima 319.000 permintaan layanan konsumen sepanjang Januari hingga 31 Desember 2023, meliputi 23.064 pengaduan, 115 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 2.326 pengaduan masuk ke sektor jasa keuangan LAPS.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.854 pengaduan berasal dari sektor perbankan dan 5.677 pengaduan dari industri fintech, disusul terkait asuransi dan pasar modal, serta industri keuangan non-bank.

Faktanya, sebanyak 20.628 pengaduan atau 89,44 persen diselesaikan melalui proses internal oleh peserta kegiatan keuangan (PUJK), dan sebanyak 2.435 pengaduan atau 10,56 persen sedang dalam proses penyelesaian.

Pengunjung mengabadikan nama Financial Transaction Fraud Center (IASC) di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (12/02/2024) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna Anti Fraud

Selain pengaduan, terdapat juga layanan pelaporan penipuan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Fraud Center (IASC) atau Financial Transaction Fraud Center yang baru didirikan pada 22 November 2024.

Ketua Sekretariat Kelompok Kerja Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto menjelaskan, layanan ini tidak masuk dalam Kontak 157 karena bukan merupakan pengaduan sehingga terpisah.

Masyarakat yang mempunyai pengalaman penipuan, seperti penipuan investasi atau penarikan setelah mengklik salah satu tautan, dapat segera melaporkannya melalui iasc.ojk.go.id dengan memasukkan identitas dan riwayat penipuan serta informasi lainnya.

Laporan juga dapat dikirimkan melalui surat (email) ke iasc@ojk.go.id dan perusahaan jasa keuangan.

Hal penting yang perlu ditekankan untuk menghindari penipuan adalah 2L, yaitu memastikan legalitas, termasuk produk terdaftar dan logis, atau hasil yang dijanjikan wajar, termasuk risikonya.

Selain tingkat literasi yang buruk dan daya tarik suku bunga yang tinggi, penipuan selalu terjadi karena server dikendalikan dari luar negeri.

Tak hanya itu, kita juga harus berhati-hati dalam memanfaatkan influencer sebagai alat untuk menarik minat masyarakat.

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/lembaga/kementerian yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (PASTI), dan didukung oleh asosiasi industri terkait.

Sebelumnya, Satgas Tertentu bernama Satgas Waspada Investasi yang antara lain menangani investasi ilegal.

Forum koordinasi ini dapat memblokir transaksi penipuan dan menghemat dana bagi korban, memasukkan penipu ke dalam daftar hitam, dan memulai tindakan hukum bekerja sama dengan Polri.

Dalam waktu sekitar dua minggu sejak berdirinya, IASC telah menyelamatkan dana sebesar Rp7,8 miliar dari korban praktik penipuan transaksi keuangan dari 2.790 laporan, dan total kerugian yang diaudit mencapai Rp29,2 miliar.

Semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar kemungkinan dana tersebut terblokir di bank, yang berarti dana korban akan terselamatkan.

Pasalnya, jika terlambat melaporkan, dana curian tersebut melalui beberapa tahapan perpindahan tangan.

Kehadiran kontak 157 pada layanan IASC merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Kami berharap dengan adanya layanan informasi dan pengaduan ini dapat memberikan pencerahan atau memberikan edukasi dan literasi layanan keuangan kepada masyarakat.

Selain itu, upaya berbagai sektor terkait penipuan dapat dengan cepat ditangani dengan menggunakan metode yang berbeda-beda dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Penerbit : Achmad Zaenal M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *