Jakarta (ANTARA) – Plaza KPU Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka memusnahkan 227 surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang tersisa atau rusak pada Selasa.
Pemusnahan sisa surat suara dilakukan karena merupakan perintah undang-undang sebelum pemungutan dan penghitungan suara besok, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, seluruh surat suara yang tertinggal atau rusak sebaiknya dimusnahkan dan kegiatan hari ini dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi DKI Jakarta.
Iman mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan protokol nomor 1. 2456/PP.09-BA/3101/2024 tentang KPU Kepulauan Seribu. Atas dasar itu, sebanyak 227 surat suara rusak dimusnahkan atau disita sisa surat suara Pilgub dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
“Kami memusnahkan total 227 surat suara hari ini.
Mohammad Fadjar Churniawan, Pj Bupati Kepulauan Seribu, mengapresiasi KPU dan Bawaslu yang sudah maksimal menjalankan tugasnya.
Selain itu, ia juga berharap pejabat yang ditunjuk Wali Kota bisa segera menghitung hasilnya karena setiap TPS rata-rata hanya memiliki 569-600 daftar pemilih tetap (DPT).
“Semakin cepat semakin baik, namun kita berharap perhitungan yang berkualitas adalah perhitungan yang benar-benar tidak mempermasalahkan siapapun,” ujarnya.
Leave a Reply